Personel Satres Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menangkap lima pria dewasa penyalahguna narkoba di Desa Nagasaribu IV, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara.

Kelima pelaku adalah JA, RI, AL, NL, dan NL, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Tapanuli Utara.

"Kelima pelaku diringkus petugas pada Sabtu (16/9) malam sekira pukul 22.35 WIB di Desa Nagasaribu IV, Kabupaten Humbahas, tepatnya di SPBU Ngasaribu," kata Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, Senin.

Hary menyebutkan awalnya JA dan RI kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan dilakukan pengembangan sehingga melibatkan tiga orang lainnya yakni AL, NL dan NL

Tim Satres Narkoba melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada lima pria diduga memiliki narkotika jenis sabu.

"Dari tangan pelaku disita satu paket plastik kecil klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,31 gram, satu lembar kertas berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,55 gram, dan satu buah kotak rokok," ucapnya.

Personel membawa kelima tersangka bersama barang buktinya ke kantor Satres Narkoba Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lanjut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023