Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap 14 orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, satu orang di antaranya adalah wanita.

Penangkapan 14 pelaku narkoba itu selama satu pekan terakhir, yakni periode 11 Oktober hingga 16 Oktober 2023, dengan mengungkap 11 laporan dari masyarakat.

"Polres Tanah Karo gencar melakukan razia penyalahgunaan narkotika di tengah-tengah masyarakat," kata Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, di Mapolres Tanah Karo, Minggu.

Ia menyebutkan pengungkapan kasus narkotika itu sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara yang meminta semua jajaran Polres menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Sebagaimana atensi dari Kapolri dan Kapolda pada tanggal 11 September 2023, diperintahkan secara masif dan ekstra ordinary.
"Polres Tanah Karo melakukan tindakan penegakan hukum secara masif khusus untuk kejahatan yang berkaitan dengan narkoba," ucapnya.

Wahyudi mengatakan Polres Tanah Karo melalui Satres Narkoba berhasil melakukan pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba. 

Dari seluruh pelaku, didapatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,29 gram, ganja kering 1.021,74 gram, dan 42 batang ganja yang masih tumbuh.

Ke depan Polres Tanah Karo akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba sesuai "Program Prioritas Kita dari Kapolda Sumut" bahwa narkotika adalah musuh bersama.

"Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui informasi terkait narkoba segera sampaikan kepada kepolisian, kita jamin kerahasiaan pelapor. Jangan sampai keluarga kita yang terdampak menjadi penyalahguna ataupun pengedar narkoba," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023