Penyidik kejaksaan menahan tersangka Direktur KBA berinisial EYM dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ruang praktik siswa agribisnis tanaman pangan dan holtikultura SMKN 1 Gomo di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, tahun anggaran 2021.
"Sebelumnya, EYM diperiksa dengan status sebagai saksi selama empat jam sejak pukul 13.30 – 16.30 WIB oleh tim penyidik," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan Hironimus Tafonao melalui telepon seluler di Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Ia mengatakan EYM diberikan 55 pertanyaan oleh tim penyidik guna mengetahui keterlibatan sebagai Wakil Direktur CV. KBA dalam pembangunan ruang praktik siswa agribisnis tanaman pangan dan holtikultura SMKN tersebut.
"Terhadap nilai kontrak pembangunan sebesar Rp1.161.123.649,53 yang bersumber dari dana dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021," tutur Hironimus.
Dalam perkara ini, Hironimus mengatakan akibat dari perbuatan tersangka kerugian keuangan negara sebesar Rp200.326.000.
"Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
"Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Sebelumnya, EYM diperiksa dengan status sebagai saksi selama empat jam sejak pukul 13.30 – 16.30 WIB oleh tim penyidik," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan Hironimus Tafonao melalui telepon seluler di Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Ia mengatakan EYM diberikan 55 pertanyaan oleh tim penyidik guna mengetahui keterlibatan sebagai Wakil Direktur CV. KBA dalam pembangunan ruang praktik siswa agribisnis tanaman pangan dan holtikultura SMKN tersebut.
"Terhadap nilai kontrak pembangunan sebesar Rp1.161.123.649,53 yang bersumber dari dana dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021," tutur Hironimus.
Dalam perkara ini, Hironimus mengatakan akibat dari perbuatan tersangka kerugian keuangan negara sebesar Rp200.326.000.
"Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
"Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023