Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sumatera Utara, berkolaborasi dengan DPRD setempat menagih pungutan pajak penerangan jalan (PPU) sebesar Rp630 miliar lebih dari PT PLN (Persero).
Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar di Medan, Selasa, mengatakan kolaborasi dilakukan untuk potensi PPU guna merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp3,06 triliun lebih tahun ini.
"Kita terus berinovasi dalam perolehan PAD sebesar Rp3,06 triliun dari sembilan sektor pajak. Salah satunya PPJ yang memiliki potensi besar dan patut ditindaklanjuti," ungkap dia.
Pihaknya mengharapkan perolehan objek pajak dari pajak lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Kota Medan bisa segera direalisasikan oleh perusahaan pelat merah itu.
Sebab percepatan capaian perolehan PAD sangat dibutuhkan yang digunakan untuk biaya pembangunan Kota Medan yang saat ini tengah gencar dilakukan.
"Kami mengharapkan dukungan semua pihak agar target PAD bisa terealisasi sesuai harapan, sehingga pembangunan bisa berjalan baik demi kepentingan semua pihak," tutur Benny.
Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Afif Abdillah menyebut pihaknya segera mendalami perbedaan data PPJ antara Bapenda Kota Medan dan PT PLN.
Akibat terjadi perbedaan data mengakibatkan dana tersebut belum bisa dilakukan penagihan, namun pungutan PPJ tersebut merupakan hak masyarakat Kota Medan.
"Seharusnya ada data jumlah pelanggan dan berapa rata-rata pembayaran per pelanggan, sehingga ada rumus kita dalam menentukan target. Jangan tiba-tiba muncul angka Rp630 miliar," paparnya.
Politisi muda ini juga menyarankan agar tahun depan agar jangan lagi membahas data jumlah pelanggan PLN yang dibayarkan masyarakat Kota Medan, baik tarif listrik rumah tangga dan bisnis.
"Data pemkot sekitar Rp700 miliar dan PLN Rp630 miliar. Kenapa bisa berbeda seperti itu? Makanya harus ada rekonsiliasi, karena angka 772 ribu lebih jumlah pelanggan PLN di Kota Medan," ungkap Afif.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023