Ketua DPRD Kota Medan Hasyim meminta pemerintah kota setempat bersama pihak terkait untuk membatalkan kerja sama dengan rumah sakit (RS) yang menolak pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk rawat inap.

"Batalkan kerja sama atau cabut izin rumah sakit yang terbukti berlaku diskriminatif kepada pasien BPJS Kesehatan di Kota Medan," kata Hasyim di Medan, Jumat.

Sanksi ini, katanya, merupakan upaya tegas Pemkot Medan melalui Dinas Kesehatan setempat maupun BPJS Kesehatan Cabang Medan agar memberi efek jera.

Jika tidak, dikhawatirkan pihak rumah sakit di ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu sengaja berlaku diskriminatif terhadap pasien BPJS yang rawat inap dengan dalih kamar penuh.

Data Dinas Kesehatan Kota Medan pada 2022, menyebut sebanyak 48 rumah sakit, 41 Puskesmas dan 31 Puskesmas pembantu siap melayani pasien BPJS Kesehatan di wilayah Kota Medan.
"Jika ada rumah sakit memberikan pelayanan diskriminasi, itu sama halnya tidak mendukung program saudara Wali Kota Medan Bobby Nasution," ujarnya.

Sebab, lanjutnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menerapkan program UHC (Universal Health Coverage/cakupan kesehatan semesta) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) per Desember 2022.

"Bagi warga Kota Medan yang kurang mampu otomatis terdaftar dalam program UHC JKMB, cukup menunjukkan e-KTP bila dirujuk ke rumah sakit," papar Hasyim.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Medan Surya Syahputra menyebutkan pasien rujukan BPJS Kesehatan ke rumah sakit, termasuk ketersediaan kamar dilayani secara daring.

"Ini akan menjadi masukan untuk selanjutnya kami monitoring dan evaluasi," katanya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023