Sebanyak 681 warga binaan Lembaga Permasyarakatan kelas IIB Padangsidimpuan, Sumatera Utara mendapat remisi pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.
Pemberian remisi tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis oleh Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution kepada dua orang warga binaan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Kamis.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyebutkan bahwa remisi itu dibagikan kepada warga binaan yang memiliki prestasi, kedisiplinan, dan dedikasi yang tinggi, terutama saat mengikuti program pembinaan yang dicanangkan di Lapas Padangsidimpuan.
"Program binaan yang diberikan tentunya tidak semata dianggap sebagai hukuman, namun juga sarana untuk kembali bersosialisasi dan bermasyarakat," ujar Irsan.
Remisi ini, menurut dia, merupakan kesempatan agar dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menjadi warga negara yang paham akan hak dan kewajiban.
Dia mengatakan, remisi kepada WBP telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Karena diberikan kepada WBP yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama di lapas.
"Kami berharap pemberian remisi WBP ini dapat menjadi motivasi ke depan untuk menjadi lebih baik lagi, dan mengikuti program di lapas," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Pemberian remisi tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis oleh Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution kepada dua orang warga binaan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Kamis.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyebutkan bahwa remisi itu dibagikan kepada warga binaan yang memiliki prestasi, kedisiplinan, dan dedikasi yang tinggi, terutama saat mengikuti program pembinaan yang dicanangkan di Lapas Padangsidimpuan.
"Program binaan yang diberikan tentunya tidak semata dianggap sebagai hukuman, namun juga sarana untuk kembali bersosialisasi dan bermasyarakat," ujar Irsan.
Remisi ini, menurut dia, merupakan kesempatan agar dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menjadi warga negara yang paham akan hak dan kewajiban.
Dia mengatakan, remisi kepada WBP telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Karena diberikan kepada WBP yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama di lapas.
"Kami berharap pemberian remisi WBP ini dapat menjadi motivasi ke depan untuk menjadi lebih baik lagi, dan mengikuti program di lapas," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023