Pj. Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas Terbitkan Surat Edaran Bupati Nomor: 100.3.4.2/1985/2023. Tanggal 31 Juli 2023. Tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas menympaikan, menindak lanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-523/m/s/tu.00.04/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 perihal penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023, dan dalam rangka Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 diwilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi Vertikal, Lembaga, BUMN/BUMD, Badan Usaha / Perusahaan, Perbankan, Organisasi dan Perguruan Tinggi untuk Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing terhitung mulai tanggal 01 s.d 31 Agustus 2023," kata Pj. Bupati Tapteng, Sabtu (05/08).
Lanjutnya, pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
"Untuk mendukung pelaksanaan 17 Agustus 2023 jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan," ujarnya.
Sambungnya, diwajibkan kepada seluruh Kepala Dinas/Badan untuk meneruskan dan menginformasikan Surat Edaran ini ke UPTD masing-masing, dan diharapkan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menghimbau seluruh masyarakat melalui Lurah dan Kepala Desa di wilayah kerjanya.
Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak sejak tanggal 01 Agustus 2023.
"Penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas menympaikan, menindak lanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-523/m/s/tu.00.04/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 perihal penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023, dan dalam rangka Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 diwilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi Vertikal, Lembaga, BUMN/BUMD, Badan Usaha / Perusahaan, Perbankan, Organisasi dan Perguruan Tinggi untuk Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing terhitung mulai tanggal 01 s.d 31 Agustus 2023," kata Pj. Bupati Tapteng, Sabtu (05/08).
Lanjutnya, pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
"Untuk mendukung pelaksanaan 17 Agustus 2023 jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan," ujarnya.
Sambungnya, diwajibkan kepada seluruh Kepala Dinas/Badan untuk meneruskan dan menginformasikan Surat Edaran ini ke UPTD masing-masing, dan diharapkan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menghimbau seluruh masyarakat melalui Lurah dan Kepala Desa di wilayah kerjanya.
Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak sejak tanggal 01 Agustus 2023.
"Penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023