Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Langkat malam tadi melakukan penutupan dan penyegelan yang namanya diskotik One King Golden (OKG) yang berada di Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan.
Hal itu disampaikan Kasatpol PP Pemkab Langkat Dameka Putra Singarimbun, Sabtu (5/8).
Dameka menyampaikan penutupan dengan melakukan penyegelan terhadap OKG itu dikarenakan belum memiliki ijin usaha dan ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko.
Selain itu juga melanggar Perda Nomor 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, katanya.
Sementara itu aktifitas OKG di lapangan saat dilakukan penyegelan dan penutupan nihil dikarenakan tidak beroprasi, sambungnya.
Petugas yang datang ke lokasi yang terdiri dari berbagai instansi terkait seperti perizinan satu atap, pariwisata, PUPR, Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kecamatan Batang Serangan dan Polres Langkat, langsung melakukan penyegelan pintu masuk OKG dengan spanduk.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Hal itu disampaikan Kasatpol PP Pemkab Langkat Dameka Putra Singarimbun, Sabtu (5/8).
Dameka menyampaikan penutupan dengan melakukan penyegelan terhadap OKG itu dikarenakan belum memiliki ijin usaha dan ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko.
Selain itu juga melanggar Perda Nomor 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, katanya.
Sementara itu aktifitas OKG di lapangan saat dilakukan penyegelan dan penutupan nihil dikarenakan tidak beroprasi, sambungnya.
Petugas yang datang ke lokasi yang terdiri dari berbagai instansi terkait seperti perizinan satu atap, pariwisata, PUPR, Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kecamatan Batang Serangan dan Polres Langkat, langsung melakukan penyegelan pintu masuk OKG dengan spanduk.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023