Seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mencuri ponsel milik warga. Akibat perbuatan, wanita itu ditangkap personel Satreskrim Polres Batubara.

"Pelaku yang diamankan Titi Mistriati. Ia ditangkap di rumahnya di Dusun II Lestari, Desa Dolok, Kecamatan Limapuluh," ujar Plt Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Abdi, Rabu (26/7).

Abdi menerangkan ibu rumah tangga ini ditangkap setelah lebih dahulu menangkap penampung ponsel milik Nur Asiyah Hasibuan.

"Penadah Hendra Surianto yang diinterogasi mengaku bahwa ponsel dibeli dari Titi Mistriati. Kedua pelaku kemudian diamankan," terangnya.

Saat dimintai keterangan, sebut Abdi pelaku Titi Mistriati berdalih tidak ada mencuri ponsel korban. Namun, setelah diinterogasi lebih dalam barulah mengakui perbuatannya. Begitupun, ia masih tetap bersilat kata dengan mengaku bahwa ponsel nemu di jalan.

"Korban datang ke Pasar Pagi Kecamatan Limapuluh untuk berbelanja. Ponsel yang semula dipegangnya diletakkan, karena mau memilih sayuran. Pelaku Titi Mistriati melihat ada telepon bukan memberitahu, malah disimpan lalu pergi," sebutnya.

Imbas perbuatan, kata Abdi, pelaku Titi Mistriati dijerat pasal 362 KUHPidana. Sedangkan penampung barang curian disangkakan dengan pasal 480. 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023