Asosiasi UMKM Sumatera Utara berharap Bank Indonesia (BI) dapat meninjau ulang kebijakan menerapkan tarif 0,3 persen untuk setiap transaksi melalui QRIS yang dilakukan usaha mikro.

"Semoga kebijakan tersebut ditinjau ulang. Jika tetap dipertahankan, kami khawatir UMKM lebih memilih untuk kembali bertransaksi dengan uang tunai dan itu berarti kemunduran," ujar Ketua Asosiasi UMKM Sumut Ujiana Sianturi kepada ANTARA di Medan, Sabtu.

Menurut Ujiana, pemberlakuan tarif transaksi QRIS sebesar 0,3 persen kurang tepat jika ditujukan ke pelaku usaha mikro yang memiliki modal sangat terbatas.

Sebab, dia melanjutkan, kondisi UMKM belum pulih sepenuhnya setelah terpuruk karena pandemi COVID-19. Penjualan mereka disebut Ujiana masih mencari cara untuk terus meningkat.

"Kesulitan mereka kemudian ditambah lagi beban biaya transaksi QRIS senilai 0,3 persen. Itu semakin menyusahkan UMKM," kata perempuan yang juga Ketua Dewan Kopi Indonesia wilayah Sumatera Utara itu.

Ujiana menyayangkan keputusan penarikan biaya transaksi QRIS oleh BI lantaran itu berpotensi membuat pelaku UMKM meninggalkan transaksi keuangan secara digital.
Dia menilai, jika itu terjadi, UMKM bisa kehilangan peluang untuk terus maju dan naik kelas.

"Padahal sebelumnya, UMKM sudah nyaman dengan sistem transaksi 'cashless". Mereka pun bersemangat untuk berlomba-lomba mempraktikkan transaksi nontunai, rajin mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan perbankan," tutur Ujiana.

Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif baru "merchant discount rate" (MDR) layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen, dari awalnya 0 persen, mulai 1 Juli 2023.

Tarif dibebankan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dan tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pembayaran yang dilakukan pengguna QRIS.

Hal itu sesuai Ayat 1 Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran yang menyatakan, "Penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa".

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023