Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumatera Utara optimistis harga cabai merah di wilayahnya terkendali meski saat ini nilainya mencapai sekitar Rp40 ribu per kilogram.
"Kami optimistis terkendali," ujar Kepala Seksi Pengendalian Barang Pokok Harga dan Promosi (PBPHP) Disperindag ESDM Sumut Iskandar Zulkarnaen di Medan, Selasa.
Menurut Iskandar, harga cabai merah saat ini relatif tinggi karena disebabkan oleh tingginya permintaan seiring masa libur sekolah dan cuti bersama Idul Adha 2023.
Ketika libur, dia melanjutkan, masyarakat kerap melakukan berbagai acara seperti pesta pernikahan dan sunatan.
"Acara-acara itu perlu banyak konsumsi," kata Iskandar.
Ketika permintaan tinggi, dia menambahkan, stok cabai merah di Sumut belum stabil karena petani-petani di wilayah-wilayah yang menjadi sentra penanaman cabai merah seperti Simalungun, Langkat, Serdang Bedagai, Dairi, Asahan, Tapanuli Utara dan Batu Bara baru mulai menanam kembali.
Iskandar menyebut, panen raya di daerah-daerah tersebut diperkirakan baru terjadi pada Oktober 2023.
Untuk menutupi kekurangan stok, Pemerintah Provinsi Sumut mendatangkan cabai merah dari daerah Indonesia lainnya seperti dari Pulau Jawa dan Provinsi Aceh.
"Namun, mendatangkan cabai merah dari daerah lain bisa saja hanya dilakukan sampai panen raya," tutur Iskandar.
Setelah sempat anjlok ke harga Rp15 ribu-Rp16 ribu per kilogram pada akhir Mei 2023, harga cabai merah di Sumut terus meninggi pada beberapa hari terakhir.
Pada Selasa (4/7), berdasarkan Sistem Harga Pangan Komoditas Utama Sumatera Utara (SiHarapanKu), harga cabai merah di mayoritas kabupaten-kota di Sumut berada di kisaran Rp40 ribu per kilogram dengan harga tertinggi ada di Kota Sibolga yakni Rp45.500.
Adapun harga terendah pada hari yang sama terdapat di Kabupaten Pakpak Bharat yakni Rp20 ribu.
Terkait situasi tersebut, pada Senin (3/7), Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara meminta Pemerintah Provinsi Sumut untuk mengantisipasi kenaikan harga cabai merah.
Sebab, BPS Sumut memprediksi kenaikan harga cabai merah di Sumut berpotensi sulit untuk dikendalikan setidak-tidaknya dalam dua bulan ke depan.
Akan tetapi, meski tergolong tinggi, harga cabai merah di Sumut belum melewati harga acuan pemerintah untuk penjualan cabai merah di tingkat konsumen.
Sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau dan Gula Konsumsi, harga acuan pemerintah untuk penjualan cabai merah di tingkat konsumen adalah Rp37 ribu-55 ribu per kilogram.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023