Kepolisian Resort Simalungun meringkus pengedar narkoba di kawasan Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Rabu, 28 Juni 2023.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald CF Sipayung, Jumat (30/6), menjelaskan, AA (31) ditangkap dengan barang bukti 67 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu berat bruto 32,39 gram. 

Selain itu, satu unit HP Android merk Oppo warna putih, uang sejumlah Rp.311.000, dan lima plastik klip kosong.

Dalam interogasi awal, AA mengakui barang bukti tersebut dibeli dari seorang pria di wilayah Kecamatan Siantar, dan akan dijual kembali. 
 

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke markas komando Polres Simalungun di Pematang Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Simalungun kembali mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan penyalahgunaan dan peredaran gelap di sekitar tempat tinggal. 

Ditegaskan kembali komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba dan berupaya keras untuk mencegah munculnya generasi baru yang menjadi korban narkoba.


 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023