Tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai perizinan yang diberikan pemerintah, aktivis mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Sosial Peduli Lingkungan mendesak Pemkot Tanjung Balai menutup Nadine Gym dan Cafe di Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Desakan tersebut disampaikan Koalisi Sosial Peduli Lingkungan (KSPL) dalam aksi unjukrasa di Kantor Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DP2MTSP) Kota Tanjung Balai, Kamis (15/6).
"Kami menduga Nadine Gym dan Cafe tidak memiliki izin usaha dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dari pemerintah, untuk itu Pemkot Tanjung Balai diminta menutup usaha tersebut," kata juru bicara KSPL, Ramadhan Batubara.
Sekretaris Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Bayu Safri Ananda mengatakan, Nadine Gym dan Cafe telah memiliki Perizinan Usaha Berbasis Risiko yang diterbitkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Menurut Bayu, Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut Nomor 0911220044257 tertanggal 9 November 2022, Nama pelaku usaha Darius Geo Wijaya, dengan skala usaha kecil, serta jenis usaha berupa rumah minum/cafe dan fasilitas pusat kebugaran.
Pengusaha bersangkutan, kata Bayu, mendaftarkan NIB secara mandiri ke Kementrian melalui aplikasi OSS (Online Single Submission).
"Sampai saat ini Nadine Gym dan Cafe belum memiliki PBG. Berdasarkan Informasi yang kami dapat, dokumen permohonan PBG sedang dalam pengurusan di Dinas PU-PR," kata Bayu dihadapan pengunjukrasa.
Bayu juga menyatakan bahwa pihaknya bingung oleh karena kewenangan pemerintah daerah dipersempit dalam hal ferivikasi dokumen permohonan perizinan usaha.
"Kita bingung, Pemkot tidak bisa berbuat banyak karena pengusaha dapat langsung mengajukan NIB secara mandiri melalui OSS melalui sistem elektronik yang terintegrasi," ujar Bayu.
Sesuai catatan, Koalisi Sosial Peduli Lingkungan yang melakukan unjukrasa terdiri dari tiga kelompok aktivis yakni, Komite Mahasiswa Peduli Kota (KOMPAK), Gabungan Aktivis Penyampai Aspirasi (GAPAI) dan Pemuda Tanjung Balai (PETA).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Desakan tersebut disampaikan Koalisi Sosial Peduli Lingkungan (KSPL) dalam aksi unjukrasa di Kantor Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DP2MTSP) Kota Tanjung Balai, Kamis (15/6).
"Kami menduga Nadine Gym dan Cafe tidak memiliki izin usaha dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dari pemerintah, untuk itu Pemkot Tanjung Balai diminta menutup usaha tersebut," kata juru bicara KSPL, Ramadhan Batubara.
Sekretaris Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Bayu Safri Ananda mengatakan, Nadine Gym dan Cafe telah memiliki Perizinan Usaha Berbasis Risiko yang diterbitkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Menurut Bayu, Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut Nomor 0911220044257 tertanggal 9 November 2022, Nama pelaku usaha Darius Geo Wijaya, dengan skala usaha kecil, serta jenis usaha berupa rumah minum/cafe dan fasilitas pusat kebugaran.
Pengusaha bersangkutan, kata Bayu, mendaftarkan NIB secara mandiri ke Kementrian melalui aplikasi OSS (Online Single Submission).
"Sampai saat ini Nadine Gym dan Cafe belum memiliki PBG. Berdasarkan Informasi yang kami dapat, dokumen permohonan PBG sedang dalam pengurusan di Dinas PU-PR," kata Bayu dihadapan pengunjukrasa.
Bayu juga menyatakan bahwa pihaknya bingung oleh karena kewenangan pemerintah daerah dipersempit dalam hal ferivikasi dokumen permohonan perizinan usaha.
"Kita bingung, Pemkot tidak bisa berbuat banyak karena pengusaha dapat langsung mengajukan NIB secara mandiri melalui OSS melalui sistem elektronik yang terintegrasi," ujar Bayu.
Sesuai catatan, Koalisi Sosial Peduli Lingkungan yang melakukan unjukrasa terdiri dari tiga kelompok aktivis yakni, Komite Mahasiswa Peduli Kota (KOMPAK), Gabungan Aktivis Penyampai Aspirasi (GAPAI) dan Pemuda Tanjung Balai (PETA).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023