Anggota DPRD Kota Medan Robi Barus mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di daerah ini.

"Apalagi dengan adanya Perda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang baru, diharapkan peningkatan PAD bisa lebih signifikan," ucap Robi di Medan, Sumut, Rabu.

Politisi ini berharap kontribusi pajak daerah maupun retribusi daerah dalam APBD Kota Medan yang meningkat tajam setiap tahun anggaran.

Pihaknya telah membaca draf naskah Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang akan dibahas oleh panitia pansus bersama perangkat daerah terkait.

Terdapat beberapa hal penting yang harus dicapai Pemerintah Kota Medan, di antaranya keinginan meningkatkan kemandirian daerah melalui penguatan pajak daerah.

Selanjutnya penguatan implementasi serta mengakomodir dinamika pemungutan pajak dan retribusi daerah, dan penyamaan persepsi antara wajib pajak dan wajib retribusi.

Pemkot Medan telah menetapkan target PAD mengalami kenaikan menjadi Rp3,56 triliun tahun ini atau meningkat sekitar 17,01 persen dibandingkan PAD di 2022.

"Restrukturisasi pajak akan mempermudah pemantauan pajak dan mendukung warga memenuhi kewajiban perpajakan yang akan diterapkan," kata Robi.

Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar mengatakan, target realisasi PAD sebesar Rp3,56 triliun tahun ini dari sembilan jenis objek pajak, di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak ABT (air bawah tanah) dan PBB (pajak bumi dan bangunan).

"Dari sembilan jenis retribusi objek pajak  yang diperoleh hingga 3 Juni 2023 yakni Rp564,8 miliar lebih," katanya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023