Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, memvonis terdakwa Dudy Wardani Sinaga yang merupakan warga Pekanbaru, Riau, selama enam tahun atas perkara mengedarkan sabu seberat 5,74 gram.

"Selain itu Dudy Wardani Sinaga didenda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution di PN Medan, Sumatera Utara.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram, 5,74 gram.
 

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas narkoba dan merusak generasi bangsa. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahan dan bersikap sopan," ujar hakim ketua.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa untuk pikir-pikir atau menerima putusan.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sri Delyanti menguraikan pada 31 Oktober 2022 petugas polisi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan S Parman, Medan Baru.

Kemudian, petugas tersebut mengamankan terdakwa beserta barang bukti. Dari interogasi terdakwa mengaku barang haram tersebut berasal dari AA (DPO) saat berada Pekan Baru, Riau.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Medan vonis enam tahun warga Riau perkara pengedar sabu

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023