Raja M Aftar alias Memet terdakwa bandar narkoba warga Kota Tanjung Balai dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (Kejari TBA),
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari TBA, Sindu Hutomo dalam persidangan secara virtual dengan Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2023/PNTjb yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (6/6/23).
Di hadapan majelis hakim dipimpin langsung Ketua PN Tanjung Balai Yanti Suryani, JPU membacakan dakwaan bahwa terdakwa Memet melanggar Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika. Barang bukti yang diedarkan dalam jumlah yang besar. Sementara yang meringankan tidak ada.
"Untuk itu, majelis hakim diminta menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap terdakwa," ucap JPU membacakan tuntutan.
Terpisah, Kajari TBA Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen, Andi Syahputra Sitepu menyatakan, terdapat beberapa hal-hal yang dijadikan sebagai pertimbangan JPU melalui Sindu Hutomo dalam mengajukan tuntutan pidana hukuman mati kepada terdakwa.
Menurut Andi, tuntutan yang dibacakan JPU telah memperhatikan ketentuan Undang-Undang maupun fakta-fakta di persidangan.
"Selain itu, tidak ada hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai alasan memaafkan atas kesalahan terdakwa," kata Andi.
Sebagaimana diketahui, pada Senin, 6 Maret 2023, sekira pukul 20.00 WIB, tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan Memet dari rumahnya di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dalam penggerebekan itu, Tim gabungan berhasil menangkap Memet bersama barang bukti narkotika berupa 46 kg sabu dan19.760 butir pil ekstasi, 1 unit handphone dan mobil Mitsubishi X-Pander warna putih nomor polisi BK1538 VT yang digunakan mengangkut barang haram tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari TBA, Sindu Hutomo dalam persidangan secara virtual dengan Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2023/PNTjb yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (6/6/23).
Di hadapan majelis hakim dipimpin langsung Ketua PN Tanjung Balai Yanti Suryani, JPU membacakan dakwaan bahwa terdakwa Memet melanggar Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika. Barang bukti yang diedarkan dalam jumlah yang besar. Sementara yang meringankan tidak ada.
"Untuk itu, majelis hakim diminta menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap terdakwa," ucap JPU membacakan tuntutan.
Terpisah, Kajari TBA Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen, Andi Syahputra Sitepu menyatakan, terdapat beberapa hal-hal yang dijadikan sebagai pertimbangan JPU melalui Sindu Hutomo dalam mengajukan tuntutan pidana hukuman mati kepada terdakwa.
Menurut Andi, tuntutan yang dibacakan JPU telah memperhatikan ketentuan Undang-Undang maupun fakta-fakta di persidangan.
"Selain itu, tidak ada hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai alasan memaafkan atas kesalahan terdakwa," kata Andi.
Sebagaimana diketahui, pada Senin, 6 Maret 2023, sekira pukul 20.00 WIB, tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan Memet dari rumahnya di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dalam penggerebekan itu, Tim gabungan berhasil menangkap Memet bersama barang bukti narkotika berupa 46 kg sabu dan19.760 butir pil ekstasi, 1 unit handphone dan mobil Mitsubishi X-Pander warna putih nomor polisi BK1538 VT yang digunakan mengangkut barang haram tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023