Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penataan dan pengelolaan aset tanah seluas 180 hektare di dua kelurahan di Kecamatan Medan Labuhan.
"Dua kelurahan, yakni Nelayan Indah dan Sei Mati. Dari KIB (Kartu Inventaris Barang) ada aset tanah Pemkot Medan bersertifikat HPL (Hak Pengelolaan) Nomor 1, 2, 3, 4 dan 5 seluas 180 hektare," ucap Kepala BPKAD Kota Medan Zulkarnain Lubis di Medan, Sumut, Sabtu.
Dia memaparkan di antaranya Kelurahan Nelayan Indah yang akrab disebut warga Kota Medan dengan Kampung Nelayan sewaktu dibangun sekitar pada 1994.
Kampung Nelayan berdiri atas kerja sama penggunaan dan pemanfaatan aset Pemkot Medan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada masyarakat.
"Sewaktu dibangun Pemkot Medan mengajukan rekomendasi agar diterbitkan HGB di atasnya. Artinya para nelayan yang dibangun rumahnya diberikan HGB yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional)," katanya.
Ia menerangkan bahwa kini teridentifikasi yang menggunakan dan memanfaatkan HPL Nomor 1 sampai 5 di lahan tanah seluas 180 hektare kawasan Medan Labuhan selalu berganti-ganti.
"Kami tidak mengetahui bagaimana informasi yang diperoleh masyarakat, khususnya mereka yang memanfaatkan aset tanah Pemkot Medan tersebut," kata dia.
Pihaknya juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya yang teridentifikasi menggunakan aset tanah Pemkot Medan di kantor Kecamatan Medan Labuhan pekan ini.
Apabila masyarakat sudah memahami ketika dilakukan inventarisasi, seperti pemasangan plang, pengukuran ulang dan pemasangan patok, maka tidak ada warga menghalang-halangi.
"Kami akan lakukan inventarisasi dan validasi terhadap HGB yang diterbitkan HPL di Nelayan Indah. Kami berharap mendapat dukungan dari masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, Zulkarnain menegaskan, pihaknya juga akan melakukan langkah preventif agar aset tanah Pemkot Medan tidak hilang maupun terhapuskan atau digunakan tanpa kerja sama yang sah di dua kelurahan itu.
Diketahui, penataan dan pengelolaan aset daerah ini merupakan program Wali Kota Medan Bobby Nasution agar aset tanah milik Pemkot Medan jelas keberadaan dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.
"HPL di Medan Labuhan itu, diketahui dan telah tercatat menjadi aset Pemkot Medan sesuai Sertifikat HPL Nomor 1 sampai HPL 5 yang diterbitkan tahun 1994 oleh BPN," tegas Zulkarnain lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Dua kelurahan, yakni Nelayan Indah dan Sei Mati. Dari KIB (Kartu Inventaris Barang) ada aset tanah Pemkot Medan bersertifikat HPL (Hak Pengelolaan) Nomor 1, 2, 3, 4 dan 5 seluas 180 hektare," ucap Kepala BPKAD Kota Medan Zulkarnain Lubis di Medan, Sumut, Sabtu.
Dia memaparkan di antaranya Kelurahan Nelayan Indah yang akrab disebut warga Kota Medan dengan Kampung Nelayan sewaktu dibangun sekitar pada 1994.
Kampung Nelayan berdiri atas kerja sama penggunaan dan pemanfaatan aset Pemkot Medan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada masyarakat.
"Sewaktu dibangun Pemkot Medan mengajukan rekomendasi agar diterbitkan HGB di atasnya. Artinya para nelayan yang dibangun rumahnya diberikan HGB yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional)," katanya.
Ia menerangkan bahwa kini teridentifikasi yang menggunakan dan memanfaatkan HPL Nomor 1 sampai 5 di lahan tanah seluas 180 hektare kawasan Medan Labuhan selalu berganti-ganti.
"Kami tidak mengetahui bagaimana informasi yang diperoleh masyarakat, khususnya mereka yang memanfaatkan aset tanah Pemkot Medan tersebut," kata dia.
Pihaknya juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya yang teridentifikasi menggunakan aset tanah Pemkot Medan di kantor Kecamatan Medan Labuhan pekan ini.
Apabila masyarakat sudah memahami ketika dilakukan inventarisasi, seperti pemasangan plang, pengukuran ulang dan pemasangan patok, maka tidak ada warga menghalang-halangi.
"Kami akan lakukan inventarisasi dan validasi terhadap HGB yang diterbitkan HPL di Nelayan Indah. Kami berharap mendapat dukungan dari masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, Zulkarnain menegaskan, pihaknya juga akan melakukan langkah preventif agar aset tanah Pemkot Medan tidak hilang maupun terhapuskan atau digunakan tanpa kerja sama yang sah di dua kelurahan itu.
Diketahui, penataan dan pengelolaan aset daerah ini merupakan program Wali Kota Medan Bobby Nasution agar aset tanah milik Pemkot Medan jelas keberadaan dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.
"HPL di Medan Labuhan itu, diketahui dan telah tercatat menjadi aset Pemkot Medan sesuai Sertifikat HPL Nomor 1 sampai HPL 5 yang diterbitkan tahun 1994 oleh BPN," tegas Zulkarnain lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023