Aparat kepolisian menangkap seorang penyamun bersenjata tajam yang beraksi di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
"Pelakunya berinisial DZ warga Kecamatan Tanjung Morawa," ujar Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi, SH, SIK, MH, Kamis (25/5).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini atas laporan HA yang mengalami pembegalan yang dilakukan pelaku bersama dua orang temannya di jalan Medan-Lubukpakam, tepatnya di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Rabu, 3 Mei 2023.
"HA ketika menghentikan laju kendaraannya untuk memeriksa ponsel lantaran ada pesan masuk. Tiga pelaku datang langsung sambil menodongkan sebilah parang. Merasa terancam, korban merelakan motor dibawa kawanan begal," jelas mantan Kasatreskrim Polres Belawan itu.
Ia menerangkan, pelaku DZ ditangkap di rumahnya setelah tim Opsnal Satreskrim mengendus keberadaannya.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan diketahui sudah dua kali masuk penjara dalam kasus serupa. Ia tergolong sadis dalam melancarkan aksi membegal. Sebab, tidak segan-segan melukai korbannya," terang Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008.
Imbas perbuatan, kata Kadek, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kami sedang memburu HR dan M, yang merupakan teman pelaku," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Pelakunya berinisial DZ warga Kecamatan Tanjung Morawa," ujar Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi, SH, SIK, MH, Kamis (25/5).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini atas laporan HA yang mengalami pembegalan yang dilakukan pelaku bersama dua orang temannya di jalan Medan-Lubukpakam, tepatnya di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Rabu, 3 Mei 2023.
"HA ketika menghentikan laju kendaraannya untuk memeriksa ponsel lantaran ada pesan masuk. Tiga pelaku datang langsung sambil menodongkan sebilah parang. Merasa terancam, korban merelakan motor dibawa kawanan begal," jelas mantan Kasatreskrim Polres Belawan itu.
Ia menerangkan, pelaku DZ ditangkap di rumahnya setelah tim Opsnal Satreskrim mengendus keberadaannya.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan diketahui sudah dua kali masuk penjara dalam kasus serupa. Ia tergolong sadis dalam melancarkan aksi membegal. Sebab, tidak segan-segan melukai korbannya," terang Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008.
Imbas perbuatan, kata Kadek, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kami sedang memburu HR dan M, yang merupakan teman pelaku," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023