Anggota DPRD Kota Modesta Marpaung mendorong warga Medan, Sumatera Utara, lebih peduli menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung program kebersihan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
"Ayo warga, bantu Pemkot Medan dalam upaya kebersihan. Jaga kebersihan mulai dari rumah hingga lingkungan untuk kesehatan dan keindahan," ucap Modesta di Medan, Rabu.
Wali Kota Medan, lanjut dia, telah menyatakan terdapat lima program prioritas Pemkot Medan, salah satunya di antaranya kebersihan di tingkat lingkungan masing-masing.
Agar penanganan sampah lebih efektif dan efisien, Pemkot Medan juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan No.18/2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemkot Medan.
Selain itu, Wali Kota Medan tahun lalu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 651.1/1986 tanggal 2 Maret 2022 berisikan tentang pembentukan bank sampah di OPD, kecamatan, dan kelurahan.
"Kita sekarang sebagai warga Medan diminta untuk memilah dan mewadahi sampah masing-masing dari rumah sebelum dibuang ke bank sampah atau tempat sampah," ungkap dia.
Guna mensukseskan pelaksanaan program Pemkot Medan di lapangan, maka sangat dibutuhkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan di tingkat lingkungan.
Para petugas kebersihan dan kepala lingkungan di 151 keluarga se Kota Medan agar tidak jemu-jemunya terus mensosialisasikan kepada masyarakat setempat.
Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menyebut bahwa Ibukota Provinsi Sumatera Utara memproduksi sampah, baik organik maupun anorganik sekitar 2.000 ton per hari.
"Tentunya melalui sosialisasi dengan humanis, sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajiban terkait sampah maupun kebersihan lingkungan," tutur Modesta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Ayo warga, bantu Pemkot Medan dalam upaya kebersihan. Jaga kebersihan mulai dari rumah hingga lingkungan untuk kesehatan dan keindahan," ucap Modesta di Medan, Rabu.
Wali Kota Medan, lanjut dia, telah menyatakan terdapat lima program prioritas Pemkot Medan, salah satunya di antaranya kebersihan di tingkat lingkungan masing-masing.
Agar penanganan sampah lebih efektif dan efisien, Pemkot Medan juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan No.18/2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemkot Medan.
Selain itu, Wali Kota Medan tahun lalu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 651.1/1986 tanggal 2 Maret 2022 berisikan tentang pembentukan bank sampah di OPD, kecamatan, dan kelurahan.
"Kita sekarang sebagai warga Medan diminta untuk memilah dan mewadahi sampah masing-masing dari rumah sebelum dibuang ke bank sampah atau tempat sampah," ungkap dia.
Guna mensukseskan pelaksanaan program Pemkot Medan di lapangan, maka sangat dibutuhkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan di tingkat lingkungan.
Para petugas kebersihan dan kepala lingkungan di 151 keluarga se Kota Medan agar tidak jemu-jemunya terus mensosialisasikan kepada masyarakat setempat.
Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menyebut bahwa Ibukota Provinsi Sumatera Utara memproduksi sampah, baik organik maupun anorganik sekitar 2.000 ton per hari.
"Tentunya melalui sosialisasi dengan humanis, sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajiban terkait sampah maupun kebersihan lingkungan," tutur Modesta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023