Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) melakukan koordinasi dan studi meniru pelayanan publik pada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

"Saat ini Balai Harta Peninggalan Medan mempunyai enam wilayah kerja meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Bengkulu," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, di Medan, Jumat.

Imam menyebutkan pada kesempatan kali ini ada beberapa hal yang menjadi fokus utama yang perlu dikoordinasikan yakni terkait pengenalan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, kondisi penanganan warga binaan pemasyarakatan high risk serta penanganan pengungsi dari sisi Keimigrasian.

Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Tugas fungsi Balai Harta Peninggalan yakni perwalian, pengampuan, pendaftaran wasiat, harta peninggalan tak terurus (onbeheerde nalatenschap), ketidakhadiran (afwezigheid), kurator dalam kepailitan, pembuatan surat keterangan hak waris (SKHW) dan penatausahaan uang pihak ketiga," ucapnya.

Menurut Kakanwil, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Utara dan Aceh didominasi oleh kasus narkoba, sehingga kedua belah pihak juga membahas penanganan yang tepat dalam melakukan fungsi pembinaan pada WBP high risk ini.
Mengenai penanganan pengungsi, Aceh yang merupakan pintu masuknya sebagian besar para pengungsi dan informasi mengenai pengungsi menjadi bagian yang harus dipecahkan bersama.

"Kita berharap regulasi penanganan pengungsi semakin jelas dan penanganan pengungsi menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun Kementerian Hukum dan HAM melihat dari sisi hak asasi manusianya," kata Imam.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy menyebutkan bahwa karakter warga Aceh sangat menghargai tamu yang datang, sehingga para pengungsi yang datang dinilai sebagai persinggahan sementara.

Ia mengatakan di Aceh ada tiga tempat penampungan pengungsi yang berfungsi sebagai penemuan, penempatan, penanganan dan pengawasan, sehingga pengawasan inilah yang menjadi fungsi Kemenkumham.

"Saya rasa, pertemuan ini penting karena sekaligus membuka komunikasi untuk kolaborasi dan kerja sama apa saja yang bisa dilaksanakan nantinya," kata Rakhmat.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023