Pematang Siantar (ANTARA) - Pemerintah Kota Pematangsiantar mewajibkan seluruh perusahaan otobus beroperasi di Terminal Tipe A Tanjung Pinggir mulai 15 Desember 2025.
Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Daniel Hamonangan Siregar, Minggu (7/12) menjelaskan, pihaknya juga melakukan komunikasi persuasif dengan perusahaan otobus.
Tujuannya, meniadakan terminal bayangan di inti kota yang juga penyebab kemacetan, sehingga lalu lintas lancar.
Kewajiban ini, secara bertahap, juga diberlakukan bagi perusahaan otobus jurusan antar kota antar provinsi dan antar kota dalam provinsi.
Untuk efektif, Pemerintah Kota membentuk tim gabungan dengan kepolisian dan militer, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumut dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumut.
Tim diharapkan dapat melaksanakan tugas sosialisasi, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap bus yang melanggar aturan guna mengoptimalkan fungsi Terminal Tanjung Pinggir.
