Tiga pemuda, warga Perdagangan Kabupaten Simalungun diamankan Polres Simalungun, Senin (10/4), terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. 

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryanto, Selasa (11/4) menjelaskan, penangkapan dilakukan personel Polsek Perdagangan, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun.

Inisial ketiganya, AP (26), RM (27) dan LR (25) dengan total berat sabu-sabu 0,92 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan sebagai barang bukti. 

RM dan LR mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari AP dengan harga Rp75.000 untuk digunakan sendiri. 

Sedangkan AP mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, dan dari dirinya personel kepolisian juga mengamankan uang Rp225.000 sebagai barang bukti. 

AKP Adi menginformasikan, pihaknya melimpahkan dua pria yang turut ditangkap di tempat kejadian penangkapan ke panti rehabilitasi narkoba.

Soalnya, saat penangkapan kedua warga tersebut tidak memiliki narkoba, hanya saja saat tes urine hasilnya positif. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023