Bupati Mandailing Natal (Madina), HM Ja'far Sukhairi Nasution menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina sangat konsen dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis untuk mendapatkan haknya terkait lahan plasma dari PT Rendi Permata Raya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati menepis informasi yang menyebutkan jika Pemkab Madina terkesan tidak perduli dan tidak memperjuangkan hak-hak warga Desa Singkuang I dalam mendapatkan lahan plasma dari perkebunan PT Rendi Permata Raya (RPR).
"Perlu kami jelaskan, bahwa Pemkab Madina konsen terhadap bagaimana memperjuangkan hak-hak normatif, hak-hak masyarakat Desa Singkuang I," ujar Sukhairi Nasution dalam konferensi Persnya di aula kantor Bupati Madina, Rabu (29/3).
Dalam konferensi Pers yang juga dihadiri oleh Kapolres, Kajari, Dandim, Sekda dan puluhan wartawan itu disebutkan, jika pemerintah daerah sudah beberapa kali melakukan mediasi antara koperasi dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat tersebut, namun, kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan.
Namun, kata Bupati, seiring dengan perjalan waktu muncul sebuah masalah yang menurut Sukhairi barang kali perlu penanganan hukum.
"PT Rendi punya HGU seluas 3.700 hektare, karena mungkin akibat kelalaian selama ini tuntutan plasma masyarakat Singkuang I belum terwujud. Tentu, persoalan teknis muncul, masyarakat kita menghendaki plasma harus di dalam HGU, karena ini HGU, perusahaan bersedia mencari lahan di luar HGU," jelasnya.
Meskipun belum adanya kesepakatan terkait lahan plasma yang dimaksud, namun esensinya, sebut Sukhairi kedua belah pihak sudah ada niat untuk mewujudkan sebuah komitmen, hanya saja lokasi plasma berpindah tempat.
"Kalau memang tuntutan plasma harus dari HGU tentu punya proses hukum. Saya sudah sampaikan kemarin, silakan, ini negara hukum. Jangan kita menyampaikan asumsi-asumsi yang barangkali merugikan masyarakat Madina," ujar dia.
Meskipun begitu, kata Sukhairi Pemda Madina saat ini akan tetap berupaya mewujudkan janji perusahaan untuk membangun plasma tersebut karena perusahaan sebelumnya juga sudah berkomitmen untuk membangun plasma itu.
"Dan, ini akan kami kawal. Camat dan Kades sudah saya arahkan untuk melakukan pendataan peserta plasma. Kita tidak mau nanti ada hak-hak warga yang disandra oleh kepentingan kelompok dan siapapun itu karena ini sudah berjalan lama," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati menepis informasi yang menyebutkan jika Pemkab Madina terkesan tidak perduli dan tidak memperjuangkan hak-hak warga Desa Singkuang I dalam mendapatkan lahan plasma dari perkebunan PT Rendi Permata Raya (RPR).
"Perlu kami jelaskan, bahwa Pemkab Madina konsen terhadap bagaimana memperjuangkan hak-hak normatif, hak-hak masyarakat Desa Singkuang I," ujar Sukhairi Nasution dalam konferensi Persnya di aula kantor Bupati Madina, Rabu (29/3).
Dalam konferensi Pers yang juga dihadiri oleh Kapolres, Kajari, Dandim, Sekda dan puluhan wartawan itu disebutkan, jika pemerintah daerah sudah beberapa kali melakukan mediasi antara koperasi dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat tersebut, namun, kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan.
Namun, kata Bupati, seiring dengan perjalan waktu muncul sebuah masalah yang menurut Sukhairi barang kali perlu penanganan hukum.
"PT Rendi punya HGU seluas 3.700 hektare, karena mungkin akibat kelalaian selama ini tuntutan plasma masyarakat Singkuang I belum terwujud. Tentu, persoalan teknis muncul, masyarakat kita menghendaki plasma harus di dalam HGU, karena ini HGU, perusahaan bersedia mencari lahan di luar HGU," jelasnya.
Meskipun belum adanya kesepakatan terkait lahan plasma yang dimaksud, namun esensinya, sebut Sukhairi kedua belah pihak sudah ada niat untuk mewujudkan sebuah komitmen, hanya saja lokasi plasma berpindah tempat.
"Kalau memang tuntutan plasma harus dari HGU tentu punya proses hukum. Saya sudah sampaikan kemarin, silakan, ini negara hukum. Jangan kita menyampaikan asumsi-asumsi yang barangkali merugikan masyarakat Madina," ujar dia.
Meskipun begitu, kata Sukhairi Pemda Madina saat ini akan tetap berupaya mewujudkan janji perusahaan untuk membangun plasma tersebut karena perusahaan sebelumnya juga sudah berkomitmen untuk membangun plasma itu.
"Dan, ini akan kami kawal. Camat dan Kades sudah saya arahkan untuk melakukan pendataan peserta plasma. Kita tidak mau nanti ada hak-hak warga yang disandra oleh kepentingan kelompok dan siapapun itu karena ini sudah berjalan lama," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023