PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dalam kegiatan "Legal Preventive Program (LPP)", yang digelar di Medan, Selasa (14/3), agar pekerja BUMD dan BUMN se-Sumatera Utara melek hukum.
"Kegiatan LPP kali ini lebih spesial karena ini merupakan kolaborasi dengan Kejati Sumut dan menghadirkan beberapa narasumber," ujar Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Freddy Anwar, dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Medan, Jumat.
Menurut Freddy, kegiatan LPP yang diikuti 32 BUMN dan empat BUMD berwilayah operasi di Sumatera Utara tersebut memiliki arti penting, setidak-tidaknya untuk dua hal.
Pertama, menyadarkan insan BUMD dan BUMN tentang pentingnya pengetahuan hukum yang berguna andai permasalahan datang.
Kedua, memberikan kesempatan bagi BUMD dan BUMN bertemu dan bersilaturahmi, sesuatu yang dinilai Freddy penting sebagai bentuk kolaborasi.
"Dalam pertemuan ini, kami juga telah membentuk Forum Komunikasi Adhyaksa BUMN dan BUMD yang beroperasi di Sumut," kata dia.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Idianto juga mengapresiasi LPP tersebut.
Dia pun mengingatkan, selain mengurus perkara pidana, Kejaksaan dapat mewakili pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam fungsinya terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Soal tugas dan wewenang bidang Perdata dan Tata Usaha, Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati Sumut Prima Idwan Mariza menjelaskan bahwa hal tersebut menyangkut penyelamatan kekayaan negara, pencegahan sengketa dalam masyarakat, dan penjagaan kewibawaan pemerintah.
Pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara kepada pemerintah atau BUMD dan BUMN itu, Prima melanjutkan, misalnya bantuan hukum litigasi, bantuan hukum nonlitigasi, pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum dan tindakan hukum lainnya.
"Jaksa Pengacara Negara juga dapat memberikan bantuan berupa sengketa hak aset, piutang kepada pihak ketiga, konsultasi dan koordinasi pembuatan kontrak kerja sama BUMN dan BUMD serta konsultasi peraturan internal BUMN-BUMD," tutur dia.
LPP yang dilaksanakan di Medan, Selasa (14/3), mendatangkan empat narasumber yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Ningrum Sirait, Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati Sumut Prima Idwan Mariza, Chief Legal Counsel PT Pertamina periode 2020-2022 Muhibuddin dan Sekertaris Daerah Sumatera Utara Arief Sudarto Trinugroho.
Kegiatan tersebut bertema "Peranan Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Upaya Permasalahan Hukum di BUMN-BUMD" dan "Bussiness Judment Rule (BJR) dalam Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN-BUMD".
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Kegiatan LPP kali ini lebih spesial karena ini merupakan kolaborasi dengan Kejati Sumut dan menghadirkan beberapa narasumber," ujar Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Freddy Anwar, dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Medan, Jumat.
Menurut Freddy, kegiatan LPP yang diikuti 32 BUMN dan empat BUMD berwilayah operasi di Sumatera Utara tersebut memiliki arti penting, setidak-tidaknya untuk dua hal.
Pertama, menyadarkan insan BUMD dan BUMN tentang pentingnya pengetahuan hukum yang berguna andai permasalahan datang.
Kedua, memberikan kesempatan bagi BUMD dan BUMN bertemu dan bersilaturahmi, sesuatu yang dinilai Freddy penting sebagai bentuk kolaborasi.
"Dalam pertemuan ini, kami juga telah membentuk Forum Komunikasi Adhyaksa BUMN dan BUMD yang beroperasi di Sumut," kata dia.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Idianto juga mengapresiasi LPP tersebut.
Dia pun mengingatkan, selain mengurus perkara pidana, Kejaksaan dapat mewakili pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam fungsinya terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Soal tugas dan wewenang bidang Perdata dan Tata Usaha, Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati Sumut Prima Idwan Mariza menjelaskan bahwa hal tersebut menyangkut penyelamatan kekayaan negara, pencegahan sengketa dalam masyarakat, dan penjagaan kewibawaan pemerintah.
Pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara kepada pemerintah atau BUMD dan BUMN itu, Prima melanjutkan, misalnya bantuan hukum litigasi, bantuan hukum nonlitigasi, pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum dan tindakan hukum lainnya.
"Jaksa Pengacara Negara juga dapat memberikan bantuan berupa sengketa hak aset, piutang kepada pihak ketiga, konsultasi dan koordinasi pembuatan kontrak kerja sama BUMN dan BUMD serta konsultasi peraturan internal BUMN-BUMD," tutur dia.
LPP yang dilaksanakan di Medan, Selasa (14/3), mendatangkan empat narasumber yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Ningrum Sirait, Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati Sumut Prima Idwan Mariza, Chief Legal Counsel PT Pertamina periode 2020-2022 Muhibuddin dan Sekertaris Daerah Sumatera Utara Arief Sudarto Trinugroho.
Kegiatan tersebut bertema "Peranan Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Upaya Permasalahan Hukum di BUMN-BUMD" dan "Bussiness Judment Rule (BJR) dalam Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN-BUMD".
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023