Medan (ANTARA) - Manajemen PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah menjatuhkan sanksi kepada 15 lembaga penyalur SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Manajemen tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyalur SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyelewengan terhadap BBM Jenis Bahan bakar Tertentu (JBT) Bio Solar dan JBT Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite," ujar Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Susanto August Satria, di Medan, Jumat.
Hingga Mei 2023 sebanyak 15 lembaga penyalur SPBU di wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah dikenakan sanksi tegas karena terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut dia, 15 lembaga penyalur SPBU itu melanggar
peraturan yang mengatur BBM subsidi yang tertuang pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu tertuang pula pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas) No. 4/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Susanto August Satria mengungkapkan bahwa sanksi yang diberikan kepada SPBU beragam sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi, penghentian pasokan sementara untuk BBM subsidi ke SPBU tersebut. Hingga sanksi yang paling fatal yakni pemutusan hubungan usaha (PHU).
"Hingga Mei 2023 sebanyak 15 SPBU sudah dijatuhi sanksi yang paling berat yakni pemberhentian pasokan sementara khusus BBM subsidi ke SPBU tersebut," ujar Satria.
Pertamina sendiri senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di berbagai wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut tindak 15 SPBU langgar aturan
Jumat, 23 Juni 2023 20:58 WIB 2704