Personel Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat, Polda Sumut beserta unsur Forkopimca menertibkan dan menghentikan operasional tempat hiburan malam Cafe Cinta di Desa Lama, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Jumat (3/2).
Joko Sumpeno mengatakan penertiban dan penghentian operasional tempat hiburan malam itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat melalui facebook, yang mengeluhkan hiburan jenis house music di cafe tersebut.
“Sebelumnya, anggota Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kecamatan Babalan melaporkan rencana mereka mendatangi lokasi kepada Camat Babalan Fajar Afrianto Sitepu, untuk membubarkan acara di lokasi.
Menanggapi hal itu, Camat Babalan Fajar Afrianto Sitepu dan Camat Sei Lepan Iqbal Ramadhan berkoordinasi dengan Kapolsek Pangkalan Brandan, katanya.
Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, tambahnya, AKP Bram Chandra bersama Camat Babalan dan Camat Sei Lepan dan personel Polsek Pangkalan Brandan langsung mendatangi lokasi.
Mendapati benar di lokasi menggelar house music, Kapolsek Pangkalan Brandan langsung memerintahkan agar musik dihentikan, karena dianggap bisa berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkoba dan praktek prostitusi.
Bahwa di cafe Cinta terlihat peralatan virtual Disc jockey (DJ) dengan tujuan mengundang pengunjung untuk datang ke cafe dan menjual minuman.
“Kepada petugas, pihak pengelola Dedi Syahputra mengatakan cafe tersebut berdiri sejak Desember 2020. Diakui, pihaknya menggelar house music untuk menarik minat pengunjung,” tambahnya.
Ditambahkan, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan "dalam rangka menjaga situasi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan tetap aman dan kondusif, Kapolsek Pangkalan Brandan secara tegas memerintahkan pihak pengelola untuk menghentikan operasional cafe tersebut dan merintahkan anggota Polsek Pangkalan Brandan untuk melakukan patroli setiap malam di cafe tersebut" pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Jumat (3/2).
Joko Sumpeno mengatakan penertiban dan penghentian operasional tempat hiburan malam itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat melalui facebook, yang mengeluhkan hiburan jenis house music di cafe tersebut.
“Sebelumnya, anggota Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kecamatan Babalan melaporkan rencana mereka mendatangi lokasi kepada Camat Babalan Fajar Afrianto Sitepu, untuk membubarkan acara di lokasi.
Menanggapi hal itu, Camat Babalan Fajar Afrianto Sitepu dan Camat Sei Lepan Iqbal Ramadhan berkoordinasi dengan Kapolsek Pangkalan Brandan, katanya.
Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, tambahnya, AKP Bram Chandra bersama Camat Babalan dan Camat Sei Lepan dan personel Polsek Pangkalan Brandan langsung mendatangi lokasi.
Mendapati benar di lokasi menggelar house music, Kapolsek Pangkalan Brandan langsung memerintahkan agar musik dihentikan, karena dianggap bisa berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkoba dan praktek prostitusi.
Bahwa di cafe Cinta terlihat peralatan virtual Disc jockey (DJ) dengan tujuan mengundang pengunjung untuk datang ke cafe dan menjual minuman.
“Kepada petugas, pihak pengelola Dedi Syahputra mengatakan cafe tersebut berdiri sejak Desember 2020. Diakui, pihaknya menggelar house music untuk menarik minat pengunjung,” tambahnya.
Ditambahkan, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan "dalam rangka menjaga situasi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan tetap aman dan kondusif, Kapolsek Pangkalan Brandan secara tegas memerintahkan pihak pengelola untuk menghentikan operasional cafe tersebut dan merintahkan anggota Polsek Pangkalan Brandan untuk melakukan patroli setiap malam di cafe tersebut" pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023