Berulang kali masuk penjara tidak membuat Dedek Wahyudi (28) bertaubat, justru berulah kembali melakukan aksi kejahatan.

Walhasil, pria bertempat tinggal di Dusun II Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara itu ditangkap lagi setelah membobol rumah milik Suriyanto, pada Kamis, 7 Desember 2018.

Kapolsek Indrapura, Polres Batubara AKP Jonni H Damanik SH MH membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku disergap saat mengendarai sepeda motor melintas arah Limapuluh hari Rabu, 25 Januari 2023. Begundal itu masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar Jonni didampingi Kanit Reskrim, Iptu Riwanto SH, Kamis (26/1).

Ia menjelaskan pelaku melancarkan aksi pembobolan rumah milik korban di Pasar I Dusun II, Desa Aras Kecamatan Air Putih, bersama dua temanya, Sahputra dan Riswan Syarif yang sudah ditangkap lebih dulu dan telah bebas menjalani hukuman penjara.

"Hasil pemeriksaan, Dedek Wahyudi narapidana dari berbagai kasus, yakni narkoba, pembongkaran rumah dan terakhir pencurian kendaraan bermotor," jelas mantan Kapolsek Kawasan Bandara Kualanamu.

Imbas perbuatan, pelaku harus merasakan dinginnya lantai penjara tidak bertikar dengan dijerat Pasal 363 KUHPidana.

"Bersangkutan terancam paling lama tujuh tahun penjara," pungkas mantan Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Deliserdang.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023