Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap dua pemuda diduga pengedar narkoba jenis sabu di Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/1).

Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Rabu (25/1), menyebutkan, keduanya warga Kabupaten Simalungun, dan berdomisili di dua kecamatan berbeda. 

Inisial MH (35), warga Kampung Keling Gang Makmur, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, dan OI (48), warga Lorong VIII, Parluasan Timur, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Kepolisian mengamankan sabu berat 15,32 gram yang dibungkus di dalam empat klip plastik transparan dari kantong celana MH. 

Sabu yang diakui diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kampung Mangke, Kabupaten Batubara dan sabu yang diamankan kepolisian tersebut seyogianya diantar kepada pemesan. 

AKP Adi mengatakan, kedua pemuda yang diduga menjadi pengedar narkoba antar kabupaten ini diamankan di Mako Polres Simalungun guna proses hukum. 

Namun pihaknya tidak menemukan lelaki yang disebutkan kedua pemuda, saat tim ke daerah Kampung Mangke. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023