Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus pengedar narkoba, inisial DE alias Kiobong (36) di lapangan bola Sei Langge, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/1) malam. 

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Jumat (20/1), menyebutkan, pihaknya mengamankan barang bukti diduga sabu seberat 5,91 gram yang dibungkus di dalam 14 plastik klip transparan. 

Pihaknya juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, satu jarum, satu unit handphone android dan satu bal plastik kosong.

Saat diinterogasi, DE mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di pinggir jalan Simpang Mayang, Kabupaten Simalungun. 

AKP Adi mengatakan, penangkapan DE atas informasi masyarakat sekitar dugaan lapangan bola Sei Langge dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Untuk itu, dia berharap kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian. 


 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023