Berkas perkara 15 tersangka yang merupakan anak buah bos judi online terbesar di Sumatera Utara Jonni alias Apin BK dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Paisol saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, membenarkan penyerahan 15 tersangka kasus judi itu ke PN Medan.

Faisol menyebutkan pelimpahan 15 berkas judi itu dilakukan pada Jumat (13/1), namun belum diketahui jadwal persidangannya.

"Sedangkan untuk tersangka Apin BK sendiri belum kita limpahkan ke PN Medan," ucapnya.

Humas PN Medan Soniadi yang dihubungi via WhatsApp membenarkan menerima berkas tersangka judi tersebut. Sidang perdana akan digelar Selasa (24/1).

Sebelumnya Kejari Medan menerima pelimpahan Tahap II dari Polda Sumut untuk 15 tersangka judi online di Kompleks Perumahan Cemara Asri ke JPU.

Selain ke-15 tersangka Kejari Medan juga menerima pelimpahan barang bukti judi online milik Apin BK.

Para tersangka itu diduga operator dan leader operator judi online di Kafe Warna-warni, Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, milik Apin BK. Dari 15 tersangka itu, tiga di antaranya wanita.

Adapun ke-15 tersangka judi itu yakni HZ, V, SPS, FFD, RA, MRM, RK, MA, NP, EW, H, ML, FDA, BA, dan YA.

Kasi Pidum menambahkan setelah menerima pelimpahan Tahap II, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap 15 tersangka tersebut.

Sebanyak 12 tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sedangkan tiga tersangka wanita ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

"Ke 15 tersangka itu dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUH Pidana Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo Pasal 65 (1) KUH Pidana," kata Faisol.
                                                                                 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023