Personel Polsek Pangkalan Brandan menangkap Tuah Ikhsan (25) warga Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, karena melakukan pencurian satu unit tv, tabung gas, pot bunga, dan lain-lainnya.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Kamis (22/12).
Peristiwa pencurian itu terjadi Kamis (19/5), sekitar pukul 15.30 WIB, saat korbannya pulang di Jalan Besitang Kelurahan Alur 2 Baru Kecamatan Sei Lepan.
Saat hendak membuka pintu depan rumah betapa terkejutnya ternyata pintu tidak bisa dibuka, dan seperti terkunci dari dalam, kemudian korban memutar ke pintu belakang melalui belakang rumah dan ternyata pintu belakang dalam keadaan terbuka, dan jerjak jendela keadaan rusak bekas dibongkar.
Korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pangkalan Brandan, terlihat melalui CCTV, lalu petugas menindaklanjuti dengan menangkap pelaku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Kamis (22/12).
Peristiwa pencurian itu terjadi Kamis (19/5), sekitar pukul 15.30 WIB, saat korbannya pulang di Jalan Besitang Kelurahan Alur 2 Baru Kecamatan Sei Lepan.
Saat hendak membuka pintu depan rumah betapa terkejutnya ternyata pintu tidak bisa dibuka, dan seperti terkunci dari dalam, kemudian korban memutar ke pintu belakang melalui belakang rumah dan ternyata pintu belakang dalam keadaan terbuka, dan jerjak jendela keadaan rusak bekas dibongkar.
Korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pangkalan Brandan, terlihat melalui CCTV, lalu petugas menindaklanjuti dengan menangkap pelaku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022