Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, terus memperkenalkan manfaat bank sampah untuk mengurangi produksi sampah, terutama sampah rumah tangga di daerah ini.
"Umumnya warga menganggap sampah tidak berguna, dan dibuang ke lingkungan," ujar Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Baharuddin Harahap di Medan, Rabu.
Padahal masalah persampahan di Kota Medan, ucap dia, telah menjadi isu paling krusial, dan karena itu harus dikelola dari sumbernya.
Termasuk kegunaan dari bank sampah salah satunya untuk mendorong masyarakat di Kota Medan agar semakin peduli terhadap persampahan.
Diketahui, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan menggelar sosialisasi manfaat bank sampah kepada 120 orang warga merupakan perwakilan dari kecamatan se Kota Medan.
"Kita perlu mengubah pola pikir bahwa sampah bisa dimanfaatkan kembali melalui metode 3R (reduce, reuse, recycle), karena memiliki nilai ekonomis," tutur dia.
Pihaknya telah membentuk kawasan percontohan bebas persampahan untuk melakukan pemilahan, pengelolaan dan daur ulang yang bersumber dari masyarakat.
Selain Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 651.1/1986 tanggal 2 Maret 2022 berisikan tentang pembentukan bank sampah di OPD, kecamatan, dan kelurahan.
"Kawasan percontohan ini ada di tiga kelurahan, yakni Tanjung Mulia, Petisah Tengah, dan Pekan Labuhan. Saat ini kita sedang bentuk di Kelurahan Aur," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Umumnya warga menganggap sampah tidak berguna, dan dibuang ke lingkungan," ujar Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Baharuddin Harahap di Medan, Rabu.
Padahal masalah persampahan di Kota Medan, ucap dia, telah menjadi isu paling krusial, dan karena itu harus dikelola dari sumbernya.
Termasuk kegunaan dari bank sampah salah satunya untuk mendorong masyarakat di Kota Medan agar semakin peduli terhadap persampahan.
Diketahui, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan menggelar sosialisasi manfaat bank sampah kepada 120 orang warga merupakan perwakilan dari kecamatan se Kota Medan.
"Kita perlu mengubah pola pikir bahwa sampah bisa dimanfaatkan kembali melalui metode 3R (reduce, reuse, recycle), karena memiliki nilai ekonomis," tutur dia.
Pihaknya telah membentuk kawasan percontohan bebas persampahan untuk melakukan pemilahan, pengelolaan dan daur ulang yang bersumber dari masyarakat.
Selain Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 651.1/1986 tanggal 2 Maret 2022 berisikan tentang pembentukan bank sampah di OPD, kecamatan, dan kelurahan.
"Kawasan percontohan ini ada di tiga kelurahan, yakni Tanjung Mulia, Petisah Tengah, dan Pekan Labuhan. Saat ini kita sedang bentuk di Kelurahan Aur," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022