Kita tahu bahwa saat kasus COVID-19 sedang meninggi, pemerintah melakukan pembatasan sosial besar-besaran dan masyarakat harus memaksakan diri agar tetap ikut peraturan Pemerintah. Hal itu membuat masyarakat harus memutar otak, mulai mencari kegiatan apa yang dapat membantu mereka tanpa harus keluar dari rumah.
Ketika pembatasan sosial tersebut dilakukan, aplikasi marketplace adalah pilihan yang tepat untuk dioperasikan. Mulai dari pembelian produknya, lalu menggunakan jasa pengantarannya, dan jasa lainnya yang dapat membantu masyarakat tanpa harus keluar ruangan. Selain itu juga terdapat inovasi baru terkait jasa pembayaran yang tidak tergantung pada uang fisik, namun dapat berupa kartu debit ataupun kredit, scan barcode, dan/atau uang elektronik pada smartphone yang dapat dilakukan secara mudah, tanpa harus keluar rumah untuk menarik uang tunai di ATM.
Di saat semua kegiatan harus bergantung pada smartphone, di saat itulah pemerintah merasa harus membuat suatu inovasi baru yang dapat memudahkan satuan kerja merealisasikan program kerja yang mereka rancang. Suatu pilihan yang baik ketika pemerintah membuat inovasi baru berupa aplikasi belanja online yang memenuhi konsep pembayaran atas beban APBN, dan sesuai dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Walaupun aplikasi tersebut adalah milik pemerintah, tetap saja pemerintah harus kembali membangun kerjasama dengan bank agar dapat merampungkan konsepnya tersebut.
Adapun aplikasi yang sedang pemerintah luncurkan tersebut berupa aplikasi digital payment, atau kerap dikenal sebagai aplikasi Digipay dengan menggunakan Virtual Account (VA) atau Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Seperti yang sudah kita ketahui, pemerintah sudah memulai untuk melakukan kerjasama dengan bank-bank pemerintah yang sekiranya dapat membantu mendemokrasikan hal tersebut, seperti Bank BRI (Digipay 002), Bank Mandiri (Digipay 008) dan Bank BNI (Digipay 009).
Digipay tersebut mengintegrasikan satuan kerja pengguna APBN, sebagai penyedia barang/jasa dan perbankan dalam suatu kelompok ekosistem. Tahap pengadaan barang dan jasa tersebut akan dimulai dari pemesanan hingga pelaporan secara terintegrasi dalam aplikasi Digipay tersebut.
Dilihat melalui perkembangan e-commerce di Indonesia, pemanfaatan Marketplace pada perbelanjaan pemerintah akan memberikan dampak yang positif pada pengelolaan keuangan Negara.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjungbalai selaku instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah melakukan sosialisasi kepada satuan kerja, dan mendorong mereka melaksanakan implementasi Digipay, serta mengajak untuk segera mendaftarkan vendor-vendornya untuk masuk dalam sistem digital payment dan berkontribusi pada program pemulihan ekonomi nasional.
Digipay merupakan Marketplace milik pemerintah khusus pembayaran dengan mekanisme overbooking (pemindahbukuan) dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit/cash management system (CSM) atau pendebetan kartu kredit pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui system marketplace.
Uang muka dalam bentuk kas kecil yang diberikan kepada bendahara pengeluaran pada instansi atau satuan kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
Dasar hukum yang mendasari kegiatan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang uji coba penggunaan uang persediaan melalui sistem Marketplace dan digital payment pada satuan kerja.
Aplikasi Digipay memiliki kelebihan, antara lain ;
1. Tercapainya tujuan sistem pembayaran pemerintah yang efektif dan efisien, integrasi pemesanan, pembayaran, dan informasi perpajakan,
2. Terciptanya ekosistem belanja pemerintah yang melibatkan satker, penyedia barang/jasa, perbankan, dan pemerintah, dan
3. Terciptanya dukungan pemerintah dalam mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Dikhususkan untuk satuan kerja, maka Digipay bermanfaat sebagai ;
1. Otomisasi dan efisiensi
2. Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan, serta
3. Simplifikasi SPJ (surat pertanggungjawaban).
Konsep Digipay digunakan sebagai transaksi pengadaan barang/jasa, transaksi pembayaran, serta transaksi pelaporan dan perpajakan. Prinsipnya adalah validasi dan verifikasi, term of payment, approval, dan cashless. Digipay tidak akan berjalan dengan baik adanya jika personalnya sendiri tidak terlibat, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kasubag TU, pemesan.
Seiring waktu Perkembangan Digipay di satuan kerja wilayah KPPN Tanjung Balai sangat lambat sejak diluncurkan tahun 2019, hal ini berdasarkan data sampai dengan 31 Oktober 2022 sebagai berikut : Bank BRI (Digipay 002) dengan jumlah transaksi 15 senilai 92.011.250,00, Bank Mandiri (Digipay 008) dengan jumlah transaksi 43 senilai 29.660.310,00 sedangkan Bank BNI (Digipay 009) belum ada transaksi yang dilakukan oleh satuan kerja.
Aplikasi Digipay memiliki kelebihan, antara lain ;
1. Tercapainya tujuan sistem pembayaran pemerintah yang efektif dan efisien, integrasi pemesanan, pembayaran, dan informasi perpajakan,
2. Terciptanya ekosistem belanja pemerintah yang melibatkan satker, penyedia barang/jasa, perbankan, dan pemerintah, dan
3. Terciptanya dukungan pemerintah dalam mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Dikhususkan untuk satuan kerja, maka Digipay bermanfaat sebagai ;
1. Otomisasi dan efisiensi
2. Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan, serta
3. Simplifikasi SPJ (surat pertanggungjawaban).
Konsep Digipay digunakan sebagai transaksi pengadaan barang/jasa, transaksi pembayaran, serta transaksi pelaporan dan perpajakan. Prinsipnya adalah validasi dan verifikasi, term of payment, approval, dan cashless. Digipay tidak akan berjalan dengan baik adanya jika personalnya sendiri tidak terlibat, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kasubag TU, pemesan.
Hal ini sejalan dengan fokus Kepresidenan G20 2022 dimana Indonesia menjadi ketua sekaligus tuan rumah kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-17 G20 yang diselenggarakan di Bali pada 15-16 November 2022, yaitu: Mempromosikan Produktivitas; Meningkatkan Ketahanan, dan Stabilitas; dan Memastikan Pertumbuhan yang Berkelanjutan dan Inklusif.
*) Amirudin, Kepala Subbag Umum KPPN Tanjungbalai
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Ketika pembatasan sosial tersebut dilakukan, aplikasi marketplace adalah pilihan yang tepat untuk dioperasikan. Mulai dari pembelian produknya, lalu menggunakan jasa pengantarannya, dan jasa lainnya yang dapat membantu masyarakat tanpa harus keluar ruangan. Selain itu juga terdapat inovasi baru terkait jasa pembayaran yang tidak tergantung pada uang fisik, namun dapat berupa kartu debit ataupun kredit, scan barcode, dan/atau uang elektronik pada smartphone yang dapat dilakukan secara mudah, tanpa harus keluar rumah untuk menarik uang tunai di ATM.
Di saat semua kegiatan harus bergantung pada smartphone, di saat itulah pemerintah merasa harus membuat suatu inovasi baru yang dapat memudahkan satuan kerja merealisasikan program kerja yang mereka rancang. Suatu pilihan yang baik ketika pemerintah membuat inovasi baru berupa aplikasi belanja online yang memenuhi konsep pembayaran atas beban APBN, dan sesuai dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Walaupun aplikasi tersebut adalah milik pemerintah, tetap saja pemerintah harus kembali membangun kerjasama dengan bank agar dapat merampungkan konsepnya tersebut.
Adapun aplikasi yang sedang pemerintah luncurkan tersebut berupa aplikasi digital payment, atau kerap dikenal sebagai aplikasi Digipay dengan menggunakan Virtual Account (VA) atau Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Seperti yang sudah kita ketahui, pemerintah sudah memulai untuk melakukan kerjasama dengan bank-bank pemerintah yang sekiranya dapat membantu mendemokrasikan hal tersebut, seperti Bank BRI (Digipay 002), Bank Mandiri (Digipay 008) dan Bank BNI (Digipay 009).
Digipay tersebut mengintegrasikan satuan kerja pengguna APBN, sebagai penyedia barang/jasa dan perbankan dalam suatu kelompok ekosistem. Tahap pengadaan barang dan jasa tersebut akan dimulai dari pemesanan hingga pelaporan secara terintegrasi dalam aplikasi Digipay tersebut.
Dilihat melalui perkembangan e-commerce di Indonesia, pemanfaatan Marketplace pada perbelanjaan pemerintah akan memberikan dampak yang positif pada pengelolaan keuangan Negara.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjungbalai selaku instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah melakukan sosialisasi kepada satuan kerja, dan mendorong mereka melaksanakan implementasi Digipay, serta mengajak untuk segera mendaftarkan vendor-vendornya untuk masuk dalam sistem digital payment dan berkontribusi pada program pemulihan ekonomi nasional.
Digipay merupakan Marketplace milik pemerintah khusus pembayaran dengan mekanisme overbooking (pemindahbukuan) dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit/cash management system (CSM) atau pendebetan kartu kredit pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui system marketplace.
Uang muka dalam bentuk kas kecil yang diberikan kepada bendahara pengeluaran pada instansi atau satuan kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
Dasar hukum yang mendasari kegiatan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang uji coba penggunaan uang persediaan melalui sistem Marketplace dan digital payment pada satuan kerja.
Aplikasi Digipay memiliki kelebihan, antara lain ;
1. Tercapainya tujuan sistem pembayaran pemerintah yang efektif dan efisien, integrasi pemesanan, pembayaran, dan informasi perpajakan,
2. Terciptanya ekosistem belanja pemerintah yang melibatkan satker, penyedia barang/jasa, perbankan, dan pemerintah, dan
3. Terciptanya dukungan pemerintah dalam mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Dikhususkan untuk satuan kerja, maka Digipay bermanfaat sebagai ;
1. Otomisasi dan efisiensi
2. Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan, serta
3. Simplifikasi SPJ (surat pertanggungjawaban).
Konsep Digipay digunakan sebagai transaksi pengadaan barang/jasa, transaksi pembayaran, serta transaksi pelaporan dan perpajakan. Prinsipnya adalah validasi dan verifikasi, term of payment, approval, dan cashless. Digipay tidak akan berjalan dengan baik adanya jika personalnya sendiri tidak terlibat, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kasubag TU, pemesan.
Seiring waktu Perkembangan Digipay di satuan kerja wilayah KPPN Tanjung Balai sangat lambat sejak diluncurkan tahun 2019, hal ini berdasarkan data sampai dengan 31 Oktober 2022 sebagai berikut : Bank BRI (Digipay 002) dengan jumlah transaksi 15 senilai 92.011.250,00, Bank Mandiri (Digipay 008) dengan jumlah transaksi 43 senilai 29.660.310,00 sedangkan Bank BNI (Digipay 009) belum ada transaksi yang dilakukan oleh satuan kerja.
Aplikasi Digipay memiliki kelebihan, antara lain ;
1. Tercapainya tujuan sistem pembayaran pemerintah yang efektif dan efisien, integrasi pemesanan, pembayaran, dan informasi perpajakan,
2. Terciptanya ekosistem belanja pemerintah yang melibatkan satker, penyedia barang/jasa, perbankan, dan pemerintah, dan
3. Terciptanya dukungan pemerintah dalam mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Dikhususkan untuk satuan kerja, maka Digipay bermanfaat sebagai ;
1. Otomisasi dan efisiensi
2. Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan, serta
3. Simplifikasi SPJ (surat pertanggungjawaban).
Konsep Digipay digunakan sebagai transaksi pengadaan barang/jasa, transaksi pembayaran, serta transaksi pelaporan dan perpajakan. Prinsipnya adalah validasi dan verifikasi, term of payment, approval, dan cashless. Digipay tidak akan berjalan dengan baik adanya jika personalnya sendiri tidak terlibat, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kasubag TU, pemesan.
Hal ini sejalan dengan fokus Kepresidenan G20 2022 dimana Indonesia menjadi ketua sekaligus tuan rumah kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-17 G20 yang diselenggarakan di Bali pada 15-16 November 2022, yaitu: Mempromosikan Produktivitas; Meningkatkan Ketahanan, dan Stabilitas; dan Memastikan Pertumbuhan yang Berkelanjutan dan Inklusif.
*) Amirudin, Kepala Subbag Umum KPPN Tanjungbalai
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022