Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mandailing Natal kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis ganja.

Kali ini seorang warga Banjar Silangit, Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan berinisial HR alias Tombuk (27 tahun). Ia ditangkap polisi karena terlibat dalam menjual barang haram jenis ganja.

Dari tangan pria pengangguran ini petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 723, 83 gram ganja kering siap edar.

Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan, SH, MM dalam keterangannya, Senin (7/11) menyampaikan, tersangka ditangkap pada Jumat (4/10) sekira pukul 12.30 WIB di salah satu gubuk yang ada di Banjar Silangit.

"Tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar yang sudah resah dengan aksi tersangka dalam penjualan narkoba," katanya.

Atas pengungkapan kasus narkotika tersebut, Kapolres Mandailing Natal mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Siantar khususnya kepada pengurus polisi masyarakat (Polmas) yang telah berpartisipasi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah itu.

"Kasus ini terungkap atas bantuan masyarakat sekitar melalui perbantuan Polmas. Satresnarkoba mengapresiasi kinerja Polmas Kota Siantar, mereka sangat membantu dalam hal pengungkapan kasus narkoba ini," ungkapnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Madina guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta: Holik

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022