Kementerian Pertanian RI memfasilitasi Penyuluh Pertanian berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] untuk meningkatkan kompetensinya melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau [RPL] sebagai mahasiswa Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan).

Upaya tersebut ditempuh Kementan dengan Pembekalan Tugas Akhir Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan melalui RPL [P3KP-RPL] bagi 78 mahasiswa RPL tahun 2021, yang berlangsung empat hari, 16 - 19 Oktober lalu di Hotel Le Polonia Medan.

Upaya Polbangtan Medan sejalan instruksi Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo tentang pentingnya peningkatan kualitas pendidikan, khususnya penyuluh berstatus PPPK selaku pendamping dan pengawal petani.

"Dengan mutu pendidikan yang baik, tentu kita bisa berharap akan mendapatkan SDM-SDM berkualitas yang akan mendukung pembangunan pertanian," kata Syahrul. 

Kepala Badan Penyululuhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan (BPPSDMP)  Dedi Nursyamsi menuturkan tentang pentingnya peran petani muda.

"Kementan akan terus berupaya melakukan regenerasi petani sekaligus melahirkan pengusaha muda pertanian yang berdampak sosial dan ekonomi masyarakat petani Indonesia," kata Dedi.

Direktur Polbangtan Medan, Yuliana Kansrini
menjelaskan tujuan kegiatan P3KP-RPL, kata Direktur Polbangtan Medan Yuliana Kansrini untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan Tugas Akhir [TA] program RPL di Polbangtan Medan; meningkatkan pemahaman dalam menyusun proposal TA dan meningkatkan pengetahuan tentang metodologi penelitian untuk TA.

Hadir dua narasumber, Prof Zulkarnaen Lubis mengusung materi Metode Penelitian Penyuluhan dan Pengolahan Data Penelitian oleh Andre Hasudungtan Lubis. berpesan agar mahasiswa RPL dapat menyelesaikan TA dengan sebaik-baiknya agar dapat lulus tepat pada waktunya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah RI menetapkan bahwa penyuluh pertanian adalah tenaga dengan jenjang pendidikan minimal Diploma III, tertuang pada Permenpan RB No 35/2020 Pasal 1 yang menyatakan Jabatan fungsional Penyuluh Pertanian kategori Madya melalui pengangkatan pertama sekurang-kurangnya harus memiliki ijazah DIII.

Kondisi di lapangan menunjukkan masih ada sebagian tenaga PPPK belum memenuhi persyaratan tersebut, maka perlu percepatan peningkatan kualifikasi pendidikan tenaga penyuluh sehingga tetap bisa menduduki jabatan fungsional sesuai tugas pokok dan fungsinya. 

"Percepatan peningkatan kualifikasi pendidikan dapat dilakukan melalui RPL, untuk melakukan studi lanjut pada pendidikan formal dibuktikan dengan berbagai dokumen di antaranya adalah ijazah," kata Yuliana. 

UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 42 menyatakan, ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi. 

Pengakuan terhadap RPL merupakan strategi tepat untuk meyakinkan bahwa seseorang tidak harus memulai dari awal untuk mendapatkan pengakuan keterampilan berharga yang sudah dimilikinya [National Marketing Strategy for VET, ANTA 2000].

"Khusus kepada mahasiswa yang melaksanakan Tugas Akhir, diharapkan setelah selesai pembekalan sudah dapat menyiapkan Proposal Penelitian, sehingga bisa secepatnya dapat diwisuda," kata Yuliana.

Pewarta: Rel

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022