Dalam sidang kasus dugaan kepemilikan narkoba perkara nomor 182/Pid.Sus/2022/PN Tjb dengan terdakwa Hendra Syahputra Sitorus alias Tile dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge (meringankan) dan saksi mahkota, terungkap bahwa Tile adalah "bos narkoba".
Sidang digelar secara virtual, dipimpin Hakim Ketua Yanti Suryani dengan Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti dan Muhammad Sacral Ritonga, berlangsung di ruang Cakra PN Tanjungbalai, Selasa (13/9).
Terhadap keterangan saksi mahkota Irwansyah Putra alias Bantut (sesuai BAP) yang dibacakan JPU Harold Manurung dari PN Kisaran atas perintah Hakim Ketua Yanti Suryani, saksi Irwansyah Putra alias Bantut yang juga terdakwa dalam berkas terpisah menyatakan bahwa Tile adalah "bos narkoba".
"Benar Tile bos narkoba, tapi BAP itu terpaksa saya akui dan tanda tangani karena tidak tahan dengan polisi. Kalau saya tidak akui, saya dimartil oleh penyidik," kata Irwansyah Putra alias Bantut.
Dalam keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU, Irwansyah Putra alias Bantut juga mengakui dua kali menjualkan narkoba jenis sabu milik Tile seberat 1 ons seharga Rp45 juta.
Masih sesuai BAP, saat ditangkap polisi dari Polres Asahan pada 14 April 2022 di Jalan Anwar Idris Kota Tanjungbalai, Irwansyah Putra alias Bantut mengakui barang bukti sabu berat bervariasi yakni, 248 gram dan 255,3 gram serta 280 butir pil ekstasi adalah milik Tile, karena Tile adalah bos.
"Namun yang mulia, BAP itu tidak benar dan terpaksa diakui karena kalau saya tidak mengaku maka dimartil polisi," ungkap Bantut.
Sebelumnya, saksi meringankan Handayani (34) merupakan istri terdakwa Tile menjelaskan, polisi menangkap Tile pada 16 April 2022, sekitar pukul 04.00 WIB subuh di Hotel Madani Medan.
"Setelah menggerebek kamar hotel, Tile dan tas hitam berisi uang senilai 110 juta rupiah dibawa sejumlah orang. Waktu disergap, Tile langsung diborgol," kata saksi Handayani.
Ia juga menyatakan, saat ditangkap tidak ada barang bukti dari Tile. Dugaan Tile sebagai bandar narkoba diketahui dua hari setelah Tile ditangkap dan ditahan di Polres Asahan.
Saksi meringankan lainnya, Ismail Dafi Damanik menjelaskan, sebelum ditangkap pada 16 April 2022, paginya sekitar jam 10.00 WIB, Tile datang minta tolong kepadanya untuk menyupirkan ke rumah sakit di Lubuk Pakam.
Masih menurut Ismail, pada sore hari ia menyupirkan Tile menjumpai istrinya (Handayani) yang berada di Medan. Kemudian, pada pukul 04.00 WIB (subuh) datang empat orang mengaku polisi ke Hotel Madani dan menangkap Tile.
"Tile bersama uang senilai 110 juta dan mobil Toyota Venture dibawa polisi. Waktu itu dibawa kemana saya tidak tahu," kata saksi Ismail Damanik.
Usai mendengar keterangan saksi mahkota yang dinyatakan berbelit-belit oleh JPU dan Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/9) dengan agenda pemeriksaan ulang (verbal) saksi mahkota dan terdakwa.
"Sidang ditutup, akan dilanjutkan pada Kamis. JPU wajib menghadirkan para terdakwa ke persidangan," ujar Hakim Ketua Yanti Suryani.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Sidang digelar secara virtual, dipimpin Hakim Ketua Yanti Suryani dengan Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti dan Muhammad Sacral Ritonga, berlangsung di ruang Cakra PN Tanjungbalai, Selasa (13/9).
Terhadap keterangan saksi mahkota Irwansyah Putra alias Bantut (sesuai BAP) yang dibacakan JPU Harold Manurung dari PN Kisaran atas perintah Hakim Ketua Yanti Suryani, saksi Irwansyah Putra alias Bantut yang juga terdakwa dalam berkas terpisah menyatakan bahwa Tile adalah "bos narkoba".
"Benar Tile bos narkoba, tapi BAP itu terpaksa saya akui dan tanda tangani karena tidak tahan dengan polisi. Kalau saya tidak akui, saya dimartil oleh penyidik," kata Irwansyah Putra alias Bantut.
Dalam keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU, Irwansyah Putra alias Bantut juga mengakui dua kali menjualkan narkoba jenis sabu milik Tile seberat 1 ons seharga Rp45 juta.
Masih sesuai BAP, saat ditangkap polisi dari Polres Asahan pada 14 April 2022 di Jalan Anwar Idris Kota Tanjungbalai, Irwansyah Putra alias Bantut mengakui barang bukti sabu berat bervariasi yakni, 248 gram dan 255,3 gram serta 280 butir pil ekstasi adalah milik Tile, karena Tile adalah bos.
"Namun yang mulia, BAP itu tidak benar dan terpaksa diakui karena kalau saya tidak mengaku maka dimartil polisi," ungkap Bantut.
Sebelumnya, saksi meringankan Handayani (34) merupakan istri terdakwa Tile menjelaskan, polisi menangkap Tile pada 16 April 2022, sekitar pukul 04.00 WIB subuh di Hotel Madani Medan.
"Setelah menggerebek kamar hotel, Tile dan tas hitam berisi uang senilai 110 juta rupiah dibawa sejumlah orang. Waktu disergap, Tile langsung diborgol," kata saksi Handayani.
Ia juga menyatakan, saat ditangkap tidak ada barang bukti dari Tile. Dugaan Tile sebagai bandar narkoba diketahui dua hari setelah Tile ditangkap dan ditahan di Polres Asahan.
Saksi meringankan lainnya, Ismail Dafi Damanik menjelaskan, sebelum ditangkap pada 16 April 2022, paginya sekitar jam 10.00 WIB, Tile datang minta tolong kepadanya untuk menyupirkan ke rumah sakit di Lubuk Pakam.
Masih menurut Ismail, pada sore hari ia menyupirkan Tile menjumpai istrinya (Handayani) yang berada di Medan. Kemudian, pada pukul 04.00 WIB (subuh) datang empat orang mengaku polisi ke Hotel Madani dan menangkap Tile.
"Tile bersama uang senilai 110 juta dan mobil Toyota Venture dibawa polisi. Waktu itu dibawa kemana saya tidak tahu," kata saksi Ismail Damanik.
Usai mendengar keterangan saksi mahkota yang dinyatakan berbelit-belit oleh JPU dan Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/9) dengan agenda pemeriksaan ulang (verbal) saksi mahkota dan terdakwa.
"Sidang ditutup, akan dilanjutkan pada Kamis. JPU wajib menghadirkan para terdakwa ke persidangan," ujar Hakim Ketua Yanti Suryani.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022