Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Hendra DS meminta ketegasan pemerintah kota untuk menyetop pembangunan rumah makan di Kecamatan Medan Marelan akibat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Pihak kecamatan maupun kelurahan jangan tinggal diam. Ada bangunan belum miliki IMB, tapi pembangunan berjalan dan bahkan menimbulkan ketidaknyamanan warga," terang Hendra di Medan, Selasa (13/9).
Pembangunan rumah makan itu, terletak di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah 600, Medan Marelan, Kota Medan atau tepat di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Meski demikian, legislator ini tetap mendukung bagi masyarakat yang ingin berusaha di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara, namun harus tetap mengikuti peraturan Pemkot Medan.
"Sebelum membangun dalam IMB disertakan izin-izin harus dipenuhi, seperti dokumen analisis dampak lingkungan dan izin dari tetangga. Itu kan restoran, harus jelas limbahnya dibuang kemana," tegasnya.
"Jangan sampai warga terganggu akibat operasional mereka. Dalam waktu dekat kami menggelar rapat dengar pendapat memanggil si pemilik bangunan," tutur Hendra yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Ikhwan Syahputra, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat peringatan menghentikan pembangunan sebelum IMB terbit.
"Kami sudah tinjau ke lokasi dan memberikan surat peringatan pertama. Permohonan IMB kami sudah terima, dan sedang diproses. Kami meminta agar pemohon menyertakan izin dari tetangga maupun warga sekitar," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Pihak kecamatan maupun kelurahan jangan tinggal diam. Ada bangunan belum miliki IMB, tapi pembangunan berjalan dan bahkan menimbulkan ketidaknyamanan warga," terang Hendra di Medan, Selasa (13/9).
Pembangunan rumah makan itu, terletak di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah 600, Medan Marelan, Kota Medan atau tepat di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Meski demikian, legislator ini tetap mendukung bagi masyarakat yang ingin berusaha di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara, namun harus tetap mengikuti peraturan Pemkot Medan.
"Sebelum membangun dalam IMB disertakan izin-izin harus dipenuhi, seperti dokumen analisis dampak lingkungan dan izin dari tetangga. Itu kan restoran, harus jelas limbahnya dibuang kemana," tegasnya.
"Jangan sampai warga terganggu akibat operasional mereka. Dalam waktu dekat kami menggelar rapat dengar pendapat memanggil si pemilik bangunan," tutur Hendra yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Ikhwan Syahputra, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat peringatan menghentikan pembangunan sebelum IMB terbit.
"Kami sudah tinjau ke lokasi dan memberikan surat peringatan pertama. Permohonan IMB kami sudah terima, dan sedang diproses. Kami meminta agar pemohon menyertakan izin dari tetangga maupun warga sekitar," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022