Aparat kepolisian menangkap dua pria menimbun bahan bakar minyak (BBM) berjumlah 355 liter solar bersubsidi di Kabupaten Deliserdang, Sabtu (10/9).

"Kedua pria yang ditangkap ialah NA dan JA," ujar Kasatrekrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula kecurigaan aktivitas dua pelaku keluar masuk ke stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) di Kecamatan Pagar Merbau.

"Menindaklanjuti hal itu, tim Satreskrim menghentikan mobil Isuzu Panther dikendarai dua pelaku keluar dari SPBU tersebut. Setelah digeledah, ditemukan tiga buah drum berisi solar dengan jumlah 355 liter," jelas mantan Kasatrekrim Polres Belawan.

Usai diamankan, kedua pelaku berserta barang bukti ratusan liter solar diboyong ke Polresta Deliserdang guna proses lanjut.

"Kedua pelaku dijerat pasal 55 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022