Polsek Pangkalan Brandan menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika yaitu M Ikhsan (33) dan Saipul alias Kepong (42) .

Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang, di Pangkalan Brandan, Rabu (31/8).

Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa delapan bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu,

Satu bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, handphone merk Asus, 20 Bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil kosong, uang pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000.

Sebelumnya Kapolsek Pangkalan Brandan menerima informasi dan meneruskannya kepada Kanit Reskrim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Tersangka kini sudah dilimpahkan kasusnya kepada Sat Narkoba Polres Langkat.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022