Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) - BPJamsostek bakal membidik perusahaan di wilayah kabupaten itu apabila abaikan kewajiban nya termasuk terkait iuran pembayaran.

"Yang bandel, akan ditempuh melalui jalur hukum," Kepala BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan, Dr Sanco Simanullang  ST MT IPM ASEAN Eng dalam keterangan diterima, Jumat (19/8).

Yang akan di bidik perusahaan yang tidak memasukkan tenaga kerjanya Program Jamsostek, termasuk tunggakan iuran peserta sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Bahkan kita sudah melakukan penandatanganan (perpanjangan) kesepakatan atau "MoU" dengan Kejari Tapsel, di Sipirok. Bila terbukti (tidak patuh) akan ada sanksi pidana yang dijalankan," tegasnya.

Sanksi tersebut seperti sanksi administrasi paling rendah teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T.

"Yang melanggar ancaman penjara maksimal 8 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Sanco yang memiliki wilayah operasional kerja 12 kabupaten/kota di Sumut (wilayah Tabagsel, Kepulauan Nias, Tapteng dan Sibolga).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel Antoni Setiawan SH MH  mengatakan pihaknya tidak akan sungkan membidik perusahaan atau pemberi kerja yang nakal (abaikan kewajiban-red).

"Selaku penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum. Tujuan kita untuk menyelamatkan kekayaan negara sekaligus menegakkan wibawa pemerintah sesuai amanah UU dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI terutama Instansi Pemerintah dan Negara serta BUMN/BUMD," tegasnya.

Lanjut kata Antoni, Kejari Tapsel tetap berkomitmen dalam penegakan hukum, apalagi untuk optimalisasi perlindungan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan yang  terbentuk sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011.

Tunggak Kewajiban

Sementara Kepala BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Kantor Cabang Padang Sidempuan, Sanco Simanullang melalui Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan M Faisal Rizky mengungkapkan ada sebanyak 53 Pemberi Kerja Badan Usaha atau dengan total tunggakan iuran sebesar Rp546.145.079.

"Khusus di Kabupaten Tapanuli Selatan yang menunggak ada sebanyak 13 Badan Usaha dengan nilai tunggakan sebesar Rp102.897.635. Secara perdata diimbau agar perusahan yang menunggak dapat secara sadar/sukarela melunasi kewajiban nya," tegasnya.

Dikatakan, pun sanksi pidana dapat menjerat perusahaan yang mengabaikan kewajiban, namun langkah mengedepankan persuasif dan non litigasi dengan harapan pemberi kerja bersedia menyelesaikan tunggakan iuran Jamsostek tersebut.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022