Sebanyak 419 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi tersebut dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar, bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Lubuk Pakam, Hudi Ismono SH MH, di Lubuk Pakam, Rabu.
Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Deli Serdang Ali Yusuf Siregar mengatakan pemberian remisi tersebut tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), namun merupakan bentuk apresiasi negara kepada mereka yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku.
Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan yang Maha Kuasa dan wajib disyukuri. Rasa syukur tersebut, tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para WBP.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
"Pemberian remisi kepada warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan karena mereka telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," katanya.
Kalapas Klas II B Lubuk Pakam, Hudi Ismono secara rinci menyampaikan, Lapas Klas II B dihuni sebanyak 1.722 orang. Padahal, kapasitas yang semestinya adalah untuk 350 orang.
Atas fakta itu, Lapas Lubuk Pakam mengalami over kapasitas sebesar 485 persen.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkum-HAM, narapidana yang mendapat remisi sebanyak 419 orang dengan rincian, Kategori Pidana Umum: 213 orang, Kategori Terbaik: 206 orang, di antaranya tidak pidana narkotika 203 orang, tindak pidana korupsi tiga orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Pemberian remisi tersebut dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar, bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Lubuk Pakam, Hudi Ismono SH MH, di Lubuk Pakam, Rabu.
Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Deli Serdang Ali Yusuf Siregar mengatakan pemberian remisi tersebut tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), namun merupakan bentuk apresiasi negara kepada mereka yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku.
Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan yang Maha Kuasa dan wajib disyukuri. Rasa syukur tersebut, tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para WBP.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
"Pemberian remisi kepada warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan karena mereka telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," katanya.
Kalapas Klas II B Lubuk Pakam, Hudi Ismono secara rinci menyampaikan, Lapas Klas II B dihuni sebanyak 1.722 orang. Padahal, kapasitas yang semestinya adalah untuk 350 orang.
Atas fakta itu, Lapas Lubuk Pakam mengalami over kapasitas sebesar 485 persen.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkum-HAM, narapidana yang mendapat remisi sebanyak 419 orang dengan rincian, Kategori Pidana Umum: 213 orang, Kategori Terbaik: 206 orang, di antaranya tidak pidana narkotika 203 orang, tindak pidana korupsi tiga orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022