Tim Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran sekitar 25 kg sabu dan menangkap dua nelayan di perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera berdekatan dengan perairan Selat Malaka.

Kedua nelayan itu AS (37) dan JA (46) merupakan warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasi Humas Iptu Agus E, Senin, menyebut informasi yang beredar di masyarakat perihal adanya tas berisi narkotika ditemukan di perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-Lumba Pantai Timur.

Kemudian pada Jumat (22/7) petugas melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan sabu dan menyewa dua unit boat.

Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil meringkus dua orang tersangka AS dan JA.

"Dari pengembangan kedua tersangka disita empat bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam warna hitam seberat 3.603,34 gram," ucapnya.

Kasi Humas mengatakan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan sengaja mencari tas berisi sabu, menyimpan serta menyisihkan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal untuk usaha.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu satu tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu seberat 19.255,4 gram netto, satu plastik berisi empat bungkus narkotika jenis sabu seberat 3.603,34 gram netto, satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram netto, satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK, dan satu gulung jaring ikan adalah yang digunakan kedua tersangka.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022