Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Huta 5 Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

"Pria itu yakni R (45) warga Huta 5 Marihat Mandar, Kecamatan Marihat Mandar, Kabupaten Simalungun," kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Kamis.

Adi menyebutkan, penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Huta 5 Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi dan meringkus pria R yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu.

"Saat dilakukan penggerebekan di rumah itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun menyita barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,02 gram, satu pipet plastik, dua bundel plastik klip kosong, satu set alat hisap sabu-sabu/bong, dan satu unit hand phone merek Nokia," ucap.

Narkoba mengatakan, saat dilakukan interogasi tim opsnal, tersangka mengakui barang bukti sabu itu adalah miliknya untuk dijualnya kembali, barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan di daerah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

"Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba membawa tersangka R dan barang bukti ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik," kata Kasat Nakoba Polres Simalungun.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022