Satreskrim Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil menangkap ayah tiri pelaku cabul selama 7 tahun terhadap anaknya EAP (53). Tersangka ditangkap di Suka Bumi Jawa Barat. 

Kapolres Tebing Tinggi AKBP M.Kunto Wibisono dalam keterangan pers Selasa (22/6) menyebutkan tersangka ditangkap Sabtu (18/6) di Kampung Panagan Rt 04 / 02 Desa Cidahu Kecamatan. Cidahu Kabupaten. Sukabumi Jawa Barat. 

Tersangka meninggalkan Tebing Tinggi sejak Januari 2022 dengan berpindah-pindah dimulai dari Paya Kumbuh Sumatera Barat, menyeberang ke Pulau Jawa Bekasih, Depok dan akhirnya di Suka Bumi. 

Tersangka EAP yang merupakan ayah tiri dari SRT korban selama 7 tahun sejak usianya 14 tahun yang dimulai Mei 2014 dan terakhir dilakukan pelaku Pebruari 2018.

Setiap pelaku melakukan perbuatannya, korban senantiasa diancam pelaku akan membunuh ibunya jika mengadu kepada siapapun.

Korban baru berani mengadu ke Polres Tebing Tinggi tahun 2021 ditemani KPAI dan proses panjang berulang kali dilakukan pemeriksaan terhadap korban berkesempatan tersangka meninggalkan Kota Tebing Tinggi Januari 2022. 

Kini tersangka EAP sudah diboyong ke Kota Tebing Tinggi dan ditahan di Polres Tebing Tinggi, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022