Kasus santri yang disodomi oleh dua kakak tingkatnya di pesantren di Kabupaten Deliserdang, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara. 
 
KPAI sangat menyayangkan kekerasan seksual terjadi di pesantren Tahfidzul Qur'an Darul Ulum Kecamatan Lubukpakam. 
 
"Kita minta Polresta Deliserdang mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada korban lainya," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra, Rabu (25/5).
 
Menurut Jasra, kurangnya pengawasan terhadap santri-santri oleh pihak pengelola pesantren membuat kasus kekerasan seksual terjadi.
 
"Orangtua menitipkan anaknya ke pesantren secara otomatis menjadi tanggung jawab pengelola serta pengasuh terhadap santri-santri, mengingat anak berada selama 24 jam setiap harinya di satuan pendidikan keagamaan tersebut. Namun, apakah pengawasan sudah dilakukan. Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang harus turun tangan melakukan evaluasi," kata Jasra.
 
Evaluasi dimaksud terkait standar perlindungan anak yang ada di pesantren itu. 
 
"Kemenag Deliserdang diminta mengoreksi tentang perlindungan anak di pesantren Tahfidzul Qur'an Darul Ulum. Sebab, pemerintah sudah membuat kebijakan tentang pesantren ramah anak. Ini bisa menjadi pedoman bagi pengelola lembaga keagamaan agar prespektif perlindungan anak bisa dilaksanakan secara maksimal," terangnya. 
 
Proses penanganan hukum yang sedang ditangani Polresta Deliserdang tentu saja wajib dihormati semua pihak. Namun, seharusnya kasus kekerasan semacam ini tidak boleh berhenti hanya di proses hukum tanpa memproses juga tanggungjawab pihak pengelola dan para guru di pesantren tersebut. 
 
 "Jika dalam penyelidikan kepolisian ditemukan adanya kelalaian dalam mengawasi santrinya, tentu pengelola pesantren harus bertanggungjawab," tegasnya. 
 
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Drs H Abd Amri Siregar M.Ag dikonfirmasi soal kasus sodomi di pesantren dimaksud tak bersedia memberikan keterangan. 
 
"Jangan tanya saya, kepada kabid saja," kata Amri dihubungi melalui sambungan telepon seluler. 
 
Terpisah, pemilik Pesantren Tahfidzul Qur'an Darul Ulum Antoni berkilah kejadian kekerasan seksual dialami santri lantaran proses belajar-mengajar belum aktif. 
 
"Kalau tidak kasih penjelasan kepada wartawan soal terjadi kekerasan seksual di pesantren tak masalah. Biasanya, polisi yang bertanya," kata Antoni dengan nada enteng. 
 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022