Pelaku pembunuhan terhadap abang kandungnya di Kabupaten Deliserdang, menyerahkan diri ke kantor polisi hari Jum'at 6 Mei 2022 dini hari.

Fakta itu terungkap dalam konferensi pers kasus pembunuhan yang digelar Polresta Deliserdang dengan mengahdirkan pelaku.

"Pelaku Salomo Tarigan menyerahkan diri ke Polsek Telun Kenas didampingi keluarga," ujar Kasatrekrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH, Jum'at (6/5).

Kadek menerangkan pelaku sebelum menyerahkan diri, kabur ke kota Binjai setelah menghabisi nyawa abang kandungnya.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bersangkutan dijerat pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008.

Seorang pria bernama Salomo Tarigan (32) membunuh abang kandungnya, Ebenezer Tarigan (35) di Dusun III, Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Kamis (5/5).

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022