Polsek Secanggang Kabupaten Langkat menangkap tersangka MI (22) warga Dusun Kehutanan Desa Secanggang dari Dusun Hulu Tengah Desa Secanggang, karena memiliki narkotika 1,91 gram sabu-sabu.
Penangkapan itu dilakukan aparat Reskrim Polsek Secanggang, Rabu (27/4) atas perintah Kapolsek AKP Salijah SH kepada Kanit Reskrim Ipda Sukma Atmaja SH.
Bersama tersangka ini diamankan barang bukti dua bungkus paket plastik klip warna bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu- sabu, tiga bungkus paket plastik klip bening bekas sisa sabu, satu bungkus plastik besar yang di dalamnya berisikan 35 bungkus plastik klip bening kosong, satu kotak rokok, sekop.
Penangkapan bermula Kapolsek menerima informasi diteruskan kepada Kanit Reskrim lalu ditindaklanjuti dilapangan oleh personel Polsek Secanggang.
Dimana saat itu tersangka sedang menunggu pasien membeli sabu sabu. Selanjutnya team opsnal langsung bergerak menuju ke TKP dan langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan diri dan ditemukan barang bukti.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Penangkapan itu dilakukan aparat Reskrim Polsek Secanggang, Rabu (27/4) atas perintah Kapolsek AKP Salijah SH kepada Kanit Reskrim Ipda Sukma Atmaja SH.
Bersama tersangka ini diamankan barang bukti dua bungkus paket plastik klip warna bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu- sabu, tiga bungkus paket plastik klip bening bekas sisa sabu, satu bungkus plastik besar yang di dalamnya berisikan 35 bungkus plastik klip bening kosong, satu kotak rokok, sekop.
Penangkapan bermula Kapolsek menerima informasi diteruskan kepada Kanit Reskrim lalu ditindaklanjuti dilapangan oleh personel Polsek Secanggang.
Dimana saat itu tersangka sedang menunggu pasien membeli sabu sabu. Selanjutnya team opsnal langsung bergerak menuju ke TKP dan langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan diri dan ditemukan barang bukti.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022