Polsek Tanjung Pura, Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, menangkap dua tersangka MR (22) dan DCP (25) dari Dusun II Desa Paya Perupuk, karena melakukan pencurian satu unit Kulkas merk Polytron, kipas angin merk Advence, kursi panjang terbuat dari kayu, satu unit camera CCTV merk Wifi Smart Net Camera, jerjak jendela rumah yang terbuat dari besi dan satu 
set handle pintu.

Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Rabu (20/4).

Sebelum penangkapan dilakukan sekitar 10 April korban pergi dari rumahnya di Dusun II Desa Paya Perupuk ke tempat rumah orang tuanya di Dusun V Hulu Kecamatan Padang Tualang dan kemudian pada hari Selasa (19/4) sekira pukul 20.00 WIB, korban menerima kabar melalui Hp dari saksi Faisal Akbar Sitepu yang menjaga rumah korban bahwasanya rumah korban sudah di masuki seseorang pencuri.

Kemudian korban pun berangkat pulang menuju ke rumahnya untuk melihat kondisi rumahnya dan setelah tiba di rumahnya korban melihat kondisi rumahnya sudah dalam keadaan berantakan serta jerjak jendela belakang rumahnya sudah dalam kondisi rusak dan terbuka.

Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah dan mengecek barang barangnya ternyata barang barang berharga milik korban sudah raib, ditaksir kerugian mencapai Rp 28 Juta.


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022