Unit I Satresnarkoba Polres Langkat, menangkap tersangka ARD (19) warga Dusun Hilir Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, miliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,05 gram.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi melalui Kasubbag Humas AKP Joko Sumpeno di Stabat, Rabu (20/4).

Dimana Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 SatresNarkoba Polres Langkat Ipda Suprianto SH mendapat informasi dari masyarakat di Dusun Ulu Tengah Desa Secanggang, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Lalu, melakukan penggerebekan di belakang rumah warga, kemudian mengejar satu orang yang diduga sebagai pelaku yang sedang lari, selanjutnya diamankan pelaku dan di temukan barang bukti.

Adapun barang buktinya dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 1.05 gram, satu bal plastik klip bening kosong, satu kotak warna hijau, satu unit handphone merk Nokia lipat warna hitam putih, dan uang tunai Rp 300.000.



 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022