Plt Wali Kota Tanjungbalai, H. Waris Thalib menegaskan bahwa lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah atau
Alun-alun Kota merupakan ruang terbuka publik, bukan tempat berjualan, maka perlu pengawasan serius dan penataan kembali.

"Alun-alun ini ikon Kota Tanjungbalai dan ruang terbuka publik yang menjadi pusat pertemuan seluruh warga. Siapapun tidak dibenarkan berjualan di areal ini," kata Waris di Alun-alun Kota, Jum'at (8/4/2022).

Ia melanjutkan, pembangunan lapangan Sultan Abdul Jalil sehingga menjadi Alun-alun Kota menghabiskan miliaran rupiah dana APBD, maka harus dirawat dan jaga dengan baik agar tidak tampak kumuh.

Untuk menghindari kesan kumuh, keberadaan pedagang dan pengusaha jasa mainan anak-anak di alun-alun Kota itu harus ditertibkan. Begitu juga parkir kendaraan harus ditata agar lebih tertib dan teratur sehingga tampak asri.

"Para kepala OPD yakni, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas PUPR segera melakukan tugas dan fungsi masing-masing. Semua harus ditertibkan, kita ingin alun-alun ini difungsikan sebagaimana mestinya," ujar Waris menegaskan.

Pantauan dilapangan, saat mengelilingi areal alun-alun, Plt Wali Kota didampingi Kadis PUPR, Tetty Juliani Siregar, Sekretaris Dishub, Elvan, Plt Kasatpol PP, Arifin serta OPD terkait lainnya menemukan tumpukan peralatan pedagang serta barang-barang usaha jasa permainan anak sehingga menimbulkan kesan kumuh.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022